Bacaria.id, Banyumas – Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyumas berhasil menangkap UA (37) penduduk Desa Karangsalam Kidul Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas.
Penangkapan terhadap tersangka diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap dua remaja perempuan yang masih di bawah umur.
Kasus ini terungkap melalui pengungkapan Kombes Pol Edy Suranta Sitepu dari Kapolresta Banyumas, di mana Kasat Reskrim, Kompol Adriansyah Rithas Hasibuan membeberkan bahwa dua korban yang dikenal dengan inisial NL (17 tahun) dari Kebumen, dan DN (17 tahun) dari Purbalingga, menjadi sasaran perbuatan yang tidak terpuji oleh pelaku.
“Penangkapan dilakukan setelah menerima laporan dari korban pada tanggal 20 November 2023,” ungkap Kompol Adriansyah Rithas Hasibuan pada hari Rabu (22/11/2023).
Menurut pemaparan Kasat, modus operandi yang digunakan oleh pelaku berbeda-beda terhadap kedua korban. NL pertama kali berinteraksi dengan pelaku melalui media sosial Facebook. Percakapan mereka berlanjut hingga akhirnya pelaku mengajak NL bertemu dan menghabiskan waktu di Purwokerto.
Pelaku bahkan membelikan boneka dan pakaian untuk korbannya sebelum membawanya ke sebuah hotel dan melakukan perbuatan tak senonoh.
Sementara itu, terhadap korban DN, pelaku lebih berani dengan mendatangi langsung rumah korban untuk meminta izin kepada ibu korban dengan alasan berziarah di Purwokerto.
Namun, pada kenyataannya, pelaku mengarahkan perjalanan ke sebuah hotel, dimana dia melakukan perbuatan tercela kepada DN, bahkan memberikan uang sejumlah Rp 100 ribu sebagai imbalan.
“Modus yang digunakan pelaku adalah dengan mengajak korban berziarah dan berkeliling. Namun, di pertengahan perjalanan, pelaku mengarahkan korban ke hotel dengan dalih roh korban sudah dinikahinya sehingga tindakan tersebut dianggap halal dan siap bertanggung jawab jika korban hamil,” jelas Kasat.
Setelah mendapatkan laporan dari korban dan mengumpulkan cukup banyak bukti, pria tersebut kemudian diamankan di kantor Sat Reskrim Polresta Banyumas guna proses penyelidikan lebih lanjut. Pelaku akan dijerat dengan Pasal Perlindungan Anak sesuai dengan perbuatannya yang melanggar hukum.