Sebarkan Video Porno Mahasiswi, Pria di Batam Ditangkap Polisi

BacariaNews

Bacaria.id, Batam – Ditreskrimsus Polda Kepri menangkap tersangka penyebar video asusila salah satu mahasiswi Politeknik Negeri Batam yang viral di media sosial. Tersangka tersebut berinisial AM yang baru berusia 22 tahun. Hal tersebut disampaikan oleh Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Nasriadi, Kamis (19/10/23).

Kombes Pol Nasriadi mengatakan kemarin kami menemukan beredarnya video asusila yang kabarnya terjadi di Batam. Setelah kami dalami, kami menemukan korban perempuan berinisial N. Kemudian setelah kami lakukan proses pemeriksaan dan pendalaman akhirnya kami mendapatkan tersangka laki-laki berinisial AM.

Antara tersangka dengan korban diketahui sudah berpacaran sekitar 2,5 tahun. Video itu sendiri sengaja disebar tersangka di akun media sosial Instagram milik korban karena tidak mau diputuskan. Ia menjelaskan bahwa video tersebut pertama disebarkan pada 12 Oktober 2023. Namun tidak viral karena tengah malam. Jadi media sosial milik korban sudah dikuasai oleh tersangka, karena kata sandinya sudah diketahui pada saat mereka pacaran. Penyebaran video yang pertama itu merupakan ancaman agar si korban bisa kembali lagi menjadi pacar tersangka. Menurut tersangka, korban tidak mau menerima permintaan tersangka dan kemudian mengulangi perbuatannya pada 18 Oktober 2023 dengan mengunggah kembali video tersebut. Padahal, video itu dibuat tersangka dengan tekanan dan paksaan yang dilakukan. Tersangka itu diketahui juga sangat posesif dan juga sering menganiaya korban.

Setelah ditangkap, tersangka mengakui perbuatannya dengan alasan masih mencintai korban. Kendati demikian, korban tidak mau karena berpacaran dengan pria lain. Oleh karena itu, tersangka mengancam dengan memviralkan video yang dia buat dengan korban.

Atas perbuatannya, tersangka melanggar Undang-Undang ITE yang berbunyi undang-undang di Indonesia yang mengatur tentang penggunaan teknologi informasi dan transaksi elektronik.

Undang-undang ini ditujukan untuk mengatur kegiatan yang berkaitan dengan penggunaan internet, komputer dan perangkat elektronik lainnya. Adapun Pasal 27 Ayat (4) tentang penghinaan dan/atau pencemaran nama baik melalui media elektronik dan atau pasal 28 tentang penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dan atau Pasal 51 Ayat (2) tentang tindak pidana penyebaran konten yang melanggar norma agama dan/atau norma kesusilaan dengan ancaman penjara hukuman maksimal 6 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar serta Undang-Undang Pornografi nomor 44 Tahun 2008 yang berbunyi pengaturan pornografi dalam undang-undang ini meliputi (1) pelarangan dan pembatasan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi; (2) perlindungan anak dari pengaruh pornografi; dan (3) pencegahan pembuatan, penyebarluasan dan penggunaan pornografi, termasuk peran serta masyarakat dalam pencegahan. Diancam pidana paling banyak 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar dan Pasal 4 Ayat (1) jo Pasal 29 UU Pornografi, diancam pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 6 miliar.