Bacaria.id, Labuhanbatu – Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu kembali mengamankan seorang pelaku berinisial GES alias Polo (29) penduduk Gg. Sejahtera Jl. Padang Bulan Kel. Padang Bulan Kec. Rantau Utara Kab. Labuhanbatu.
Kapolres Labuhanbatu AKBP James H. Hutajulu, SIK, SH, MH, MIK, melalui Kasi Humas Iptu P. Napitupulu mengatakan pemberantasan peredaran Narkoba di masyarakat serta menciptakan area publik yang aman dan nyaman. Dalam hal ini Kapolres telah mendirikan 13 KBN (Kampung Bebas dari Narkoba) diwilayahnya.
Resahnya masyarakat akan peredaran Narkoba serta animo masyarakat memberantas Narkoba di lingkungannya hingga memberi informasi kepada pihak Satres Narkoba.
“Respon cepat dan tanggap dilakukan penangkapan terhadap pelaku pada hari Kamis (07/12/2023) sekira pukul.17.00.Wib di Ds Janji Kec. Bilah Barat Kab. Labuhanbatu. Dilakukan penggeledahan terhadap pelaku serta didapat barang bukti sabu,” jelas Kasi Humas.
Dari pelaku diamankan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan sabu seberat 8,85 gram bruto, 1 (satu) unit timbangan elektrik, 1 (satu) unit HP merek Samsung, 1 (satu) kotak bertuliskan Epotec, 1 (satu) buah notes, 1 (satu) unit Sp. Motor Yamaha BK.4561-Yah, 5 (lima ) lembar uang tunai tukaran Rp.100.000. (seratus ribu rupiah).
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku berikut barang bukti dibawa ke Satnarkoba Polres Labuhanbatu untuk menjalani proses hukum.
Terhadap pelaku dikenakan Undang-Uandang R.I. No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.