Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Tangkap Bandar Sabu di Aek Nabara

BacariaNews

Bacaria.id, Labuhanbatu – Menindaklanjuti keresahan masyarakat yang disampaikan berupa Dumas (pengaduan masyarakat) dan pemberitaan di media online tentang seorang bandar narkoba berinisial SR alias Endo yang seolah-olah tidak tersentuh hukum dan diduga dibekingi oleh aparat hukum.

Merespon Dumas tersebut, Kapolres Labuhanbatu AKBP James Hasudungan Hutajulu,S.I.K.,SH.,MH.,M.I.K., memerintahkan Kasat Narkoba AKP Roberto Sianturi,SH untuk gerak cepat melakukan penyelidikan dan penindakan.

Selanjutnya Kasatres Narkoba Polres Labuhanbatu didampingi Kanit Idik I IPDA Lambok Siringo-ringo dan Kanit Idik II Satres Narkoba IPDA Sarwedi Manurung beserta anggota opsnal langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap seorang residivis berinisial DMD alias Dodi yang merupakan salah satu jaringan dari Endo, pada Senin (10/7/2023) lalu.

“Personil Satres Narkoba Polres Labuhanbatu melakukan pengembangan terhadap atas nama Endo selama kurang lebih 7 hari, team melakukan penyelidikan dan pengejaran, pada hari Senin (17/7/2023) petugas berhasil menangkap inisial SR alias Endo (43) warga jalan Sudirman No.12 Aek Nabara, Kecamatan Bilah Hulu dikediaman istri sirinya yang bernama IFS alias IES di jalan Veteran, Simpang Monza, Desa Perbaungan, Kecamatan Bilah Hulu,” ucap Kasat Narkoba dalam rilis yang diterima, Kamis (20/7/2023).

Sambung Kasat mengatakan, dari penangkapan dan penggeledahan tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti 1 bungkus plastik klip kecil yang berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0.6 gram netto, 1 unit timbangan elektrik, 1 buah kaca pirek berisikan narkotika jenis sabu seberat 1.4 gram brutto, 1 plastik besar berisikan plastik klip berbagai ukuran, 3 unit handphone berbagai merek dan HP tersebut adalah alat komunikasi yg digunakan Endo untuk kegiatan peredaran narkoba.

Selanjutnya, petugas bergerak untuk melakukan penggeledahan dikediaman tersangka SR alias Endo di jalan Lintas Kotapinang – Aek Nabara no.52 Aek Nabara, Kecamatan Bilah Hulu. Dari penggeledahan petugas menemukan barang bukti 1 buah kaca pirex bekas bakar berisikan narkotika jenis sabu, 1 lembar catatan tentang transaksi narkoba, 3 buah buku tabungan bank Mandiri an: SR dan CV Farhan yang digunakan tersangka Endo untuk transaksi narkoba.

“Dari hasil interogasi dan pemeriksaan tersangka SR alias Endo mengakui semua perbuatannya, dia juga mengakui bahwa barang bukti sabu yang disita dari tersangka sebelumnya an Dodi adalah milik dia yang dititip jualkan kepada Dodi. Tersangka juga mengakui bahwa Dodi adalah anggota jaringannya untuk menjalankan bisnis haramnya. Tersangka mengaku menerima setoran setiap 2 hari sekali melalui transfer ke rekening tersangka,” jelas AKP Roberto.

Dari hasil pemeriksaan tersangka SR alias Endo mengaku memiliki beberapa orang jaringan termasuk tersangka yang sudah ditangkap sebelumnya yaitu Dodi dan Eko. Tersangka Endo berhasil menjual kepada setiap jaringannya sekitar 50 sampai 100 gram per minggunya dengan keuntungan sekitar Rp 200.000 per gramnya. Sampai saat ini Sat Narkoba masih tetap melakukan pengejaran dan pengembangan terhadap jaringan tersangka Endo.

Disela-sela penangkapan yang langsung dipimpin Kanit I dan Kanit II Narkoba, menyampaikan pesan kepada masyarakat sekitar apabila ada melihat dan mendengar peredaran gelap narkotika agar segera melaporkan ke hot line Polres Labuhanbatu dengan nomor 110, atau langsung ke Sat Narkoba Polres Labuhanbatu dengan nomor layanan 081360917798.

“Saat ini tersangka SR alias Endo serta barang bukti diamankan di Polres Labuhanbatu. Kedua pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) dari Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman 20 tahun penjara,” tegas Kasat Narkoba AKP Roberto.

Penulis: Redaksi