Bacaria.id, Pemalang – Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pemalang adakan operasi Penertiban reklame yang dianggap melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Ketertiban, Kebersihan Dan Keindahan Serta Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 12 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Reklame.
Sasaran pembersihan reklame mulai dari jalan A.Yani Kecamatan. Pemalang kota hingga sampai ke daerah punggung sekitar area objek wisata Bukit Tangkeban Kecamatan Pulosari. Sejumlah 527 Reklame yang dianggap menyalahi aturan berhasil ditertibkan.
Plt Kepala Satpol PP Pemalang Wiyono, melalui Kabid Tibumtranmas Satpol PP Pemalang Agus Mulyadi mengatakan , bahwa kegiatan ini adalah operasi penertiban rutin dalam upaya menjaga ketertiban, kebersihan dan keindahan kota Pemalang,
“Diminta masyarakat agar tidak memasang reklame pada tempat – tempat fasilitas umum seperti, tiang listrik, tiang telpon, rambu lalulintas dan pohon karena itu melanggar Perda,” jelas Agus.
“Akan tetapi agar Masyarakat mengajukan perijinan didalam pemasangan reklame/ iklan pada Mal Pelayanan Publik Dinas Penanaman Modal PTSP agar dalam memasang reklame sesuai titik lokasi yang ditentukan,” pungkasnya.
Hasil operasi penertiban yang dimulai pada pagi hari, menghasilkan 527 reklame yang diianggap menyalahi aturan peraturan daerah.