Daerah  

Satpol PP Pekalongan Tertibkan Kawasan Ruang Terbuka Hijau

BacariaNews

Bacaria.id, Pekalongan – Kawasan area publik alun-alun kota Pekalongan diinisiasi atau di tata kembali, menjadi lokasi Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang bisa dinikmati secara gratis oleh masyarakat. Oleh karena itu, di kawasan tersebut, para pedagang Kaki Lima (PKL) tidak diperbolehkan menggelar dagangan untuk berjualan.

Sriyana selaku Kepala Satuan Polisi Pamong Praja P3KP Kota Pekalongan mengatakan, bahwasanya saat ini pada sisi selatan alun-alun Pekalongan kota secara bertahap mulai dibuka untuk masyarakat umum.

Akan tetapi kendati demikian hal ini tidak diperbolehkan buat berjualan bagi Pedagang kaki lima, untuk menggelar dagangannya, karena sesuai dengan aturan yang ditetapkan, kawasan alun-alun akan ditata sebagai wajah kota.

“Terkait dengan para pedagang kaki lima, sesuai ketentuan di kawasan alun-alun tidak diperkenankan untuk berjualan, pada area itu akan dijadikan Ruang Terbuka Hijau (RTH), Oleh karena itu, kami akan selalu menegakkan regulasi itu dengan terus menerus melakukan penertiban kepada PKLdi kawasan alun-alun,” terang Sriyana , pada Rabu (9/8/2023).

Menurutnya, setelah dilakukan penataan, sisi Barat, Selatan dan Timur alun-alun yang kini sudah menjadi taman, serta dilanjutkan pada sisi Utara pada tahun ini , sehingga fungsinya sudah harus menjadi RTH agar lebih tertata rapi, asri, indah, dan nyaman.

“Kami berharap PKL yang masih berjualan di alun-alun dihimbau untuk bisa mencari tempat lain yang diperbolehkan untuk berjualan,” imbuhnya.

Kasatpol PP menegaskan, setiap hari Satuan Polisi Pamong Praja P3KP secara rutin , menerjunkan anggotanya untuk mengedukasi dan melakukan penertiban PKL yang masih berjualan di Kawasan alun-alun kota Pekalongan, bahwasannya di kawasan itu tidak boleh untuk berjualan.

“Kami senantiasa berjaga monitor patroli di kawasan alun-alun, sehari bisa 3 hingga 4 kali, pagi, siang, sore dan malam hari, Selama ini kami masih berikan edukasi dan teguran lisan, kami masih mengkaji untuk pemberian sanksi yustisi di tempat sembari melihat perkembangan ke depan agar mereka tetap berjualan tapi tidak melanggar peraturan,” katanya.

“Kami juga terus komunikasikan dengan dinas perdagangan koperasi- UKM untuk mengatur penempatan-penempatan PKL di kawasan atau jalan yang memang diperbolehkan berdagang,” tutupnya.