Mahasiswi Asal Semarang Tewas Ketabrak KA di Sragi

BacariaNews

Bacaria.id, Pekalongan – Korban yang tertabrak kereta api di KM 99+7, di Dukuh Getongwungu, kecamatan Sragi, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, Akhirnya berhasil mengidentifikasi,

Sebelumnya polisi juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), Minggu (26/11/2023) sekitar pukul 20.30 wib.

Dari hasil pemeriksaan, identitas wanita yang tertabrak KA Jayabaya no 107, merupakan mahasiswi Unwahas Semarang diketahui berinisial SDM (24), warga kelurahan Wirosari RT 004 RW 003 Kecamatan Wirosari, Kabupaten Grobogan.

Korban diketahui berada di wilayah Sragi sedang mengikuti Organisasi saung Book island di Pemalang.

Teman korban, Tika membenarkan bahwa korban merupakan mahasiswi Unwahas Semarang. Korban datang terakhir ke Pemalang sejak bulan mei 2023 untuk mengikuti organisasi tersebut.

Tika menambah bahwa akhir-akhir ini korban bersikap tak wajar dan tidak seperti biasanya, serta korban pernah bercerita bahwa korban pernah memeriksakan dirinya ke poli jiwa RS Kariadi Semarang sejak bulan Oktober.

Terpisah, saksi mata saat kejadian Alfin (22) warga dukuh gembyang kelurahan Sragi menceritakan awal kejadian. Bahwa korban sejak pukul 17.00 wib berada di sekitaran rel kereta api Sragi dan seperti orang bingung.

Kemudian pada pukul 20.30 wib Alfin melihat dari kejauhan, tiba-tiba saat ada kereta melintas korban langsung melarikan diri dan seakan melakukan bunuhdiri dengan cara menabrakan diri ke kereta.

Manajer Humas KAI Daop 4 Semarang Franoto Wibowo membenarkan bahwa KA Jayabaya rute Surabaya – Jakarta (KA no 107) tertemper orang di KM 99+7 antara Stasiun Sragi-Comal pada hari Minggu tanggal 26 November 2023 pukul 20.45.

“KAI turut prihatin dan belasungkawa atas kejadian tersebut. Selanjutnya korban dievakuasi oleh Unit Pengamanan dan kemudian ditangani oleh pihak Kepolisian Setempat,” kata Franoto.

Ia mengimbau agar masyarakat tidak berkegiatan di jalur kereta api. Hal tersebut sesuai dengan pasal 181 ayat (1) UU 23 tahun 2007 tentang Perekeretaapian. Dalam ayat (1) pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api; menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.