Sat-Narkoba Polres Madina Amankan Pengirim Paket Tanpa Identitas

BacariaNews
Tersangka dan barang bukti

bacaria.id, Madina – Satres Narkoba Polres Mandailing Natal (Madina) bersama Personil Polsubsektor Sinunukan Polsek Batahan mengamankan seorang laki–laki yang memiliki dan menguasai narkotika golongan I jenis sabu.

Adapun tersangka yang diamankan berinisial AS alias A (28) warga Kelurahan Tapus Kecamatan Lingga Bayu Kabupaten Mandailing Natal Provinsi Sumatera Utara.

AS Alias A ditangkap Opsnal Satres narkoba pada, Sabtu, (22/04/2023) pagi sekira pukul 02.00 WIB di loket bus perkasa Desa Sinunukan III Kecamatan Sinunukan Kabupaten Mandailing Natal.

Pada penangkapan itu, selain berhasil mengamankan tersangka, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip transparan berisi narkotika golongan I jenis Sabu dengan berat bruto 91, 85 gram, 1 buah karung goni salak. 1 unit handphone, 1 buah mancis, serta robekan lakban serta tisu juga uang kertas senilai Rp. 17. 000, (Tujuh belas ribu rupiah).

Kapolres Mandailing Natal AKBP H.M Reza Chairul. A.S. S.IK., S.H., M. H melalui Kasat Narkoba AKP Irwan, S.H., M.H dalam keterangannya saat dikonfirmasi Kamis, (27/04/2023) mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya seorang laki-laki yang sudah meresahkan warga, dan sering melakukan transaksi narkoba dilokasi seputar Sinunukan.

“Menanggapi informasi itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan akhirnya mengamankan seorang tersangka di sebuah loket mini bus Perkasa di Desa Sinunukan III,” ungkapnya.

Saat ini, tersangka dan barang bukti sudah diamankan di kantor Sat Narkoba Polres Madina guna proses penyidikan lebih lanjut, terang orang nomor satu di Polres Madina tersebut.

Penulis: Dedi TioEditor: Ricky Faerdinal