Rp.1,9 Milyar Dana Koperasi CU Budi Murni, Kuasa Hukum Mei : Dugaan Persengkongkolan Manager dan Kabag IT

BacariaNews

bacaria.id – RANTAUPRAPAT – Kasus perkara dugaan penggelapan dana koperasi CU Budi Murni masuk kepada tahap sidang tuntutan yang ditunjukan dengan surat dari Jaksa Nomor Registrasi Perkara (No.Reg Perkara) : PDM-17/RP.RAP/01/2023.

Pada surat tuntutan yang ditandatangani Jaksa Penuntut Umum (KPU) Kejari Labuhan Batu Maulita Sari SH menyatakan dalam kesimpulan, terdakwa Mei Lindawati Zabua (MZ) memenuhi unsur – unsur tindak pidana yang didakwakan, dan tidak ada alas pembenaran atas kesalahan terdakwa. Bahkan, isi tuntutan JPU tersebut, Mei Lindawati harus bertanggung jawab dan dijatuhi pidana.

Menurut isi tuntutan JPU terkait perkara dugaan penggelapan dana koperasi CU Budi Murni senilai Rp.1,909 milyar, Mei Lindawati telah terbukti bersalah secara sah melakukan penggelapan dengan pemberatan, dan melanggar pasal 374 KUHP. Mei Lindawati pun dalam isi tuntutan JPU dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Kuasa Hukum Mei Lindawati, Fatiatulo Zebua,S.H, menyanggah atas isi tuntutan JPU Kejari Labuhan Batu. Menurutnya, isi tuntutan JPU Kejari Labuhan Batu atas kliennya yang saat ini berstatus terdakwa belum dapat diterima. Pada setiap point – point yang disebutkan dalam isi tuntutan perkara dugaan penggelapan dana Koperasi CU Budi Murni, disinyalir ada “kemufakatan” yang menyudutkan kliennya tersebut.

“Secara tugas pekerjaan yang dibebankan sebagai karyawan, bisa kita telaah bersama. Klien saya hanya seorang kasir. Apa peran kasir dalam otoritas keuangan perusahaan. Ini menjadi hal yang akan dipertanyakan lebih konkrit kepada para saksi Darman Imanuel Sinaga sebagai Pimpinan Koperasi CU Budi Murni,”ucapnya.

Sebagai kuasa hukum kliennya, perkara ini sangat dipaksakan dan semacam ada pesan sponsorship. Dia meyakini, JPU dalam posisi ragu – ragu dalam tuntutan. Hal itu bisa kita baca dari pasal yang didakwakan. Seperti sarang laba – laba. Tidak ada keyakinan, ujarnya kembali, Rabu (29/3/2023) via WhatsApp.

Terbukti, lanjut Fatiatulo Zebua, peletakan pasal dalam tuntutan tersebut, ada beberapa pasal yang dituntut oleh JPU Kejari Labuhan Batu.

“Kalau dipasal yang satu tidak bisa, maka dipasal lainlah tersangkut sampai di buat Pasal 362 KUHP yaitu Pencurian. Jelas Pasal 374, 372, 378 menurut saya tidak duduk apalagi Pasal 362 nya, trik-trik ini semua menunjukkan ketidak profesionalnya penyidikan dan penuntutan. Hanya mencari kepastian hukum semata tanpa berkeadilan. JPU bertindak ceroboh, tidak cermat ibarat makanan ditelan tanpa dikunyah,”sambungnya.

Dia memaparkan, anggota yang meminjam harus melapor ke Komisaris. Komisaris meneruskan ke Manager, Manager memerintahkan Tim Survey. Pada Tim Survey, pelengkapan berkas – berkas mulai dari lapangan sampai ke kantor. Setelah lengkap, berkas diserahkan kembali kepada Manager untuk di ACC.

Usai ACC Manager, sampai kepada kliennya (Mei Lindawati) proses kembali kepada Kepala Bagian Keuangan untuk dilakukan penelitian tentang berkas pemohon pinjaman. Jika telah di ACC Kabag Keuangan, uang akan diberikan ke kliennya (Mei Lindawati). Penyerahan dana pinjaman yang telah lulus dari survey dan lulus diteliti dari bagian – bagian terkait, ketika diserahkan kepada pemohon peminjam, didampingi Komisaris dan Tim Survey.

Berkas – berkas pinjaman dan jaminan diserahkan kepada Tim Survey yakni Sandro Hermanto Lumban Tobing untuk disimpan (sesuai perintah manager). Sebelum waktu jam kerja selesai, karyawan wajib membuat laporan tertulis. Baik pengeluaran maupun pemasukan kepada Kabag Keuangan, Anna Br Sihotang. Seluruh berkas yang diserahkan diteliti dan di tandatangani bersama, alias ada serah terima karyawan baru boleh pulang.

“Di persidangan terungkap, bahwa yang bertanggung jawab Koperasi CU Budi Murni adalah Maneger bersama Kabag Perkreditan, Survei dan Keuangan. Klien saya (Kasir) hanyalah juru bayar yang melaksanakan perintah kerja setelah ada ACC dan berkas lengkap. Kasir atau juru bayar hanya sebatas memberi keterangan benar telah mencairkan sesuai prosedur,”jelasnya.

Fatiatulo Zebua menuding, ada kejanggalan dalam kasus/perkara dugaan penggelapan dana Koperasi CU Budi Murni, terdakwanya adalah seorang kasir.

“Banyak sekali kita temukan kejanggalan yang benar-benar membuat orang tidak yakin kalau kasir pelakunya, tetapi yakin kalau kasir jadi tumbal,”tandasnya.

Fatiatulo berharap, proses hukum yang saat ini sedang berjalan di PN Rantauprapat, berjalan dengan hati nurani dan kacamata kebenaran maupun keadilan.

“Harapan saya semoga proses hukum berjalan sebagaimana mestinya yang salah dinyatakan salah dan yang benar dikatakan benar walau sepahit apapun rasanya. Masalah yang katanya karena kode login transaksi MZ yaitu singkatan nama terdakwa Mei Linda Wati Zebua, pengakuan mereka tidak bisa dibuka oleh orang lain, itu juga suatu pembodohan, betul secara Horizontal tidak tetapi secara vertikal sangat bisa untuk mengontrol dan apalagi sebagai Kabag ITE dengan gampang bisa mengubah dan membuka, artinya yang di print out adalah dugaan hasil persengkokolan Manager Darma Imanuel Sinaga dengan Kabag ITE nya,”terangnya kembali. (BR/Red-04)