bacaria.id – TANAH KARO – Kasus perkara ayah menggarap anak kandung sendiri telah lengkap. Satreskrim Polres Tanah Karo segera melimpahkan berkas tahap II ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanah Karo.
“Penanganan perkara ayah setubuhi anak kandung hingga hamil yang terjadi pada bulan Juni 2022 yang lalu di Kecamatan Munthe sudah lengkap (P21). Hari ini kita laksanakan pelimpahan tahap II ke Kejaksaan,”ujar Kasat Reskrim Polres Tanah Karo AKP Aryya Nusa Hindrawan kepada Wartawan, Rabu (29/3/2023).
Pelimpahan berkas perkara kasus tersebut, dengan tersangka PT (inisial), telah diterima dengan Nomor surat : B-587/L.2.19/Eku.1/03/2023, tanggal 27 Maret 2023.
Sebelumnya, dalam masa penyelidikan tahap I, pelaku PT sudah ditahan di RTP Mapolres Tanah Karo sejak tanggal 28/01/2022 lalu. Hingga hari ini dikeluarkan dari RTP Mapolres Tanah Karo untuk Tahap II (dua)nya.
Menurut informasi, korban, sebut saja Mawar, saat ini telah menjalani perawatan terapi traumatik healing di Balai Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial RI kota Medan. (BR/Red)