Resahkan Masyarakat, Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Hutabalang
Bacaria.id, Tapanuli Tengah – Personil Polres Tapteng berhasil menangkap seorang laki laki diduga pelaku tindak pidana narkotika berinisial AMH (36) warga Hutabalang Kecamatan Badiri Kab. Tapanuli Tengah. Ia diamankan dari belakang satu rumah di Kelurahan Hutabalang Kec. Badiri Kab. Tapanuli Tengah, pada hari Rabu (20/8/2023) sekira pukul 17.30 wib.
Kapolres Tapanuli Tengah Akbp Basa Emden Banjarnahor, melalui Kasi Humas Kompol H. Gurning, membenarkan penangkapan seorang pelaku yang diduga sebagai pengedar narkoba dengan inisial AMH dari Kelurahan Hutabalang Tapteng.
Saat dihubungi, Kasi Humas Polres Tapteng Kompol H Gurning mengatakan kronologi penangkapan AMH berawal dari informasi masyarakat yang resah akibat seringnya transaksi narkoba di Kelurahan Hutabalang.
“Informasinya langsung di respon Kasat Resnarkoba AKP Juli Purwono untuk melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut, dan personil langsung melakukan penyelidikan, tiba di lokasi, terduga pelaku sedang berada di belakang salah satu rumah dan diduga sedang menunggu seseorang,” ujar Gurning melalui sambungan teleponnya, Sabtu (2/9/2023).
Untuk mengelabui petugas, lanjut Gurning, pelaku sempat membuang barang bukti narkoba tersebut, namun dengan kesigapan petugas, pelaku akhirnya mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya.
“Dari tangan pelaku ditemukan 1 ampul ganja kering yang di balut plastik koran dari kantong depan sebelah kanan dengan berat Brutto 1,02 gram, dan 1 paket kecil narkotika jenis sabu-sabu dengan berat Brutto 0,12 gram yang di bungkus plastik bening serta 1 unit handphone Xiaomi berwarna silver dan 1 unit timbangan digital dari dalam lemari baju miliknya,” tambahnya.
untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, iapun digelandang ke Satreskoba Polres Tapteng guna proses penyelidikan sesuai UU. No. 35 Thn. 2009 tentang narkotika.
