Daerah  

Rekanan Diimbau Tidak Pakai Material Ilegal Buat Pekerjaan Konstruksi

BacariaNews

Bacaria.id, Taput – Pihak rekanan ataupun pemborong yang mengerjakan pekerjaan konstruksi di Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Sumatera Utara (Sumut) yang dananya berasal dari APBD dihimbau agar membeli berbagai jenis material dari perusahaan yang memiliki ijin tambang Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) dan membayar pajak daerah.

Himbauan itu, tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Sumut nomor 900.1.13.1/7845/2023, pada tanggal 4 Juli 2023 tentang Penggunaan Bahan Material Pekerjaan Konstruksi dari Perusahaan yang memiliki ijin Tambang Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) dan membayar pajak daerah.

Surat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia Nomor B/3900/KSP.00/70-72/07/2023, pada tanggal 10 Juli 2023, tentang Koordinasi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi terkait dengan Penertiban Usaha Mineral Bukan Logam dan Batuan di Provinsi Sumut.

Dan Surat edaran Bupati Kabupaten Taput Nomor 973/2297/5-2.4/VII/2023, pada tanggal 26 Juli 2023, tentang Pembelian Bahan Mineral Bukan Logam dan Batuan atas pekerjaan konstruksi yang bersumber dari dana APBN, APBD dan APBDes dari pengusaha tambang/tangkahan yang memiliki ijin usaha pertambangan di Kabupaten Taput. Rupanya tak mendapat respon dari beberapa Kepala Dinas Kabupaten Taput.

Serta surat dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Nomor 900.1.13.1/13823/Keuda, pada tanggal 31 Juli 2023, tentang penjelasan mengenai Legalitas dan Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.

C Simanjuntak, selaku pemerhati pembangunan dan lingkungan mengatakan, pengerjaan proyek fisik di pemerintahan tengah berjalan. Untuk itu, dipesankan, agar rekanan pe­me­nang tender proyek agar tidak membeli material dari usaha penambangan yang belum mengantongi izin.

Diakuinya, belakangan marak perbincangan mengenai ada rekanan pengerjaan proyek fisik yang menggunakan material dari usaha penambangan diduga tidak berizin. Untuk itu, katanya, baik pengelola maupun pembeli berbagai jenis ma­ter­ial dari usaha tidak berizin, segera memberhentikan aktivitas itu, jika tidak ingin tersandung kasus hukum.

Kiranya para kepala dinas yang mempunyai pekerjaan konstruksi, agar bergerak cepat, untuk memonitoring pekerjaan rekanan yang saat ini berlangsung,” ungkapnya.

Dirinya menambahkan, pihak penegak hukum juga harus melakukan penelusuran, turun ke lokasi proyek, untuk melakukan pulbaket, jika telah ditemukan bukti yang cukup, hendaknya ditindak sesuai aturan yang berlaku.

“Saat ini peran penting dari Aparat Penegak Hukum untuk menindak para pengusaha ataupun rekanan yang dalam pengerjaan proyek konstruksi masih menggunakan material ilegal,” terangnya.

Salah satu rekanan yang melakukan pekerjaan rabat beton di Tarutung ketika ditemui J Aritonang saat ditemui, Selasa (12/9/2023) mengatakan, bahwa mereka membeli material langsung dari panglong yang ada di Tarutung, soal material yang mereka kirim apa itu legal ataupun ilegal itu urusan pihak panglong. Lagi pula kita sebagai rekanan membayak pajak, PPN dan PPh belum lagi galian C nya.

“Saya rasa kita tidak membeli dan menggunakan material ilegal, jika memang itu material ilegal, mengapa kita tidak dilarang oleh pemerintah membeli dan menggunakan bahan material yang ilegal. Memang di Tarutung banyak tambang pasir dan batu yang diduga tidak memiliki izin, tapi kok ada pembiaran dari Pemerintah, agar disarankan mengurus izin galiannya,” terangnya.

Aritonang menambahkan, jika memang kita menggunakan bahan material yang ilegal, mengapa dari dulunya, pemerintah memberikan teguran kepihak panglong agar jangan membeli material seperti pasir dan batu untuk dijual lagi sama rekanan.

“Kita selaku rekanan akan taat peraturan pemerintah, jangan jadi dilema nantinya,” tambahnya.