Bacaria.id, Tapteng – Personil Polsek Barus, Polres Tapteng amankan Pria Warga Barus dari sebuah Kedai Tuak di Desa Kedai Gadang Kecamatan Barus, Tapteng pada Senin (24/06/2024). Pelaku ditangkap akibat permainan judi Online yang dilakoninya.
Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Basa Emden Banjarnahor, melalui Kapolsek Barus Iptu Mulia Riadi, menyampaikan bahwa penangkapan ini dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat setempat.
“Pelaku HS (40) pemain judi online berhasil diamankan kesehariannya sebagai wiraswasta, merupakan warga Barus,” ujar Kapolsek.
Kapolsek Barus juga menjelaskan bahwa Pelaku HS ditangkap saat sedang menunggu pemasang Judi Online (Slot) dan dari TKP berhasil diamankan barang bukti berupa uang Tunai Rp. 924.000,- beserta 1 unit Handphone.
“Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polres Tapanuli Tengah untuk memberantas segala bentuk perjudian di wilayah Hukum Polres Tapanuli Tengah dan pihak Kepolisian akan terus melakukan penindakan tegas terhadap segala bentuk kegiatan perjudian, baik itu offline maupun online,” ujar Iptu Mulia Riadi.
Pihak Kepolisian mengharap agar masyarakat semakin sadar akan bahaya dan dampak negatif dari perjudian.
“Serta lebih waspada terhadap aktivitas ilegal yang dapat merusak moral dan kehidupan sosial di sekitarnya,” ujarnya.
Polres Tapanuli Tengah juga mengimbau masyarakat untuk terus berpartisipasi dalam memberikan informasi jika menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan perjudian atau tindak kriminal lainnya.