2.760 Rekening Bank Terkait Judi Online di Blokir Kominfo

Bacaria.id, Jakarta – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan pemerintah terus mengupayakan pemberantasan judi online, Jum’at (20/10/2023).

Pihaknya mengatakan telah meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memblokir rekening terkait judi online.

Langkah ini dapat meminimalisir gerak judi online di Indonesia, sudah ada 2.760 rekening bank yang diblokir.

“Kami tak berhenti di pemberantasan konten, upaya kami diperluas hingga pemblokiran rekening yang memfasilitasi aktivitas perjudian. Beberapa waktu lalu, kami telah meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK), melakukan pemblokiran terhadap 2.760 rekening sejak 17 Juli hingga 18 Oktober 2023,” ungkap Budi Arie.

Pemutusan akses 425.506 konten perjudian, 237.098 diantaranya berasal dari situs dan alamat Internet Protokol (IP Address), sebanyak 17.235 konten dari file sharing, dan 171.175 konten dari media sosial.

“Saya juga meminta Internet Service Provider (ISP) dan operator seluler, agar meningkatkan upaya pembatasan Judi online dengan memastikan ketepatan sinkronisasi sistem pada database situs yang mengandung konten perjudian, dan segera menindaklanjuti permintaan pemutusan akses yang kami sampaikan,” ungkap Budi Arie.

“Kami juga telah meminta agar Bank Indonesia, meningkatkan upaya pencegahan aktivitas perjudian online,” kata Budi Arie.

Budi Arie mengatakan nilai dari judi online bisa mencapai Rp 160 triliun sampai 350 triliun dalam satu tahun.

Hal ini menempatkan pemberantasan judi online sebagai salah satu prioritasnya sebagai Menteri Kominfo.