bacaria.id – RANTAUPRAPAT -Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat, hari ini, Selasa (28/3/2023), menggelar sidang pembacaan putusan perkara Sekdakab Labuhanbatu M.Yusuf Siagian Prapid (Pra Peradilan) Polres Labuhanbatu.
Prapid dilakukan karena, Muhammad Yusuf Siagian di tetapkan tersangka atas dugaan penggelapan anggaran Setdakab tahun 2017 senilai kurang lebih Rp.1,4 milyar.
Menurut kuasa hukumnya (Muhammad Yusuf Siagian), Akhyar Idris Sagala mengatakan, penetapan tersangka terhadap kliennya tersebut tidak sah.
Atas hal tuduhan tersebut, Akhyar melakukan pengajuan pra peradilan ke Pengadilan Rantauprapat, Senin (20/2/2023) yang lalu. Pengajuan pra-peradilan tersebut melalui surat permohonan praperadilan dari ASA dan Associates Law Office Nomor : 01/ASA&ASS – MYS/PRAPID/II/2023, dan diterima Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat dengan Nomor : 02/pid.pra/2023/pn.rap tanggal 20 Februari 2023.
Pembacaan putusan dipimpin Hakim tunggal Hendrik Tarigan,SH,.MH, dan panitera pengganti Sapriyono,SH,.MH dihadapan kuasa hukum pemohon Muhammad Yusuf Siagian dan termohon Polres Labuhan Batu.
Dalam putusannya, Hakim memutuskan untuk seluruhnya menolak permohonan pemohon dan membebankan biaya perkara sebesar Rp 5.000,- kepada pemohon.
“Putusan dari PN Rantauprapat atas sidang Pra Peradilan Pemohon Muhammad Yusuf Siagian dan termohon Polres Labuhan Batu, ditolak,”ujar Juru bicara PN Rantauprapat Willy Adianto SH, MH.
Berdasarkan hasil putusan tersebut, Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Rusdi Marzuki,S.I.K,.M.H saat dikonfirmasi mengenai tindakan selanjutnya mengatakan, pihaknya akan melakukan pemanggilan kembali kepada tersangka Muhammad Yusuf Siagian.
“Akan melaksanakan panggilan tersangka,” jawabnya.
Saat ditanya kembali apakah akan dilakukan penahanan terhadap M.Yusuf Siagian yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan upaya prapid yang diajukan telah ditolak, AKP Rusdi mengatakan akan melakukan pemeriksaan terlebih dahulu.
“Siap bang nanti kami periksa dulu bang,” ucapnya singkat. (BR/Meso)