Daerah  

Praktisi Hukum : Soal Pemotongan Gaji Pekerja Kebersihan Pasar Glugur Rantauprapat, Pidana Sudah Ada

BacariaNews

bacaria.id, Rantauprapat – Pasca dikembalikannya gaji 24 orang pekerja kebersihan pasar Glugur yang disunat oleh Kabid Sampah dan Limbah B3 Edi Martin, mendapat perhatian khusus dari lapangan praktisi hukum Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pilar Advokasi Rakyat Sumatera Utara, Irwan Syahputra SH.

Irwan mengatakan, pengembalian gaji yang dilakukan oleh pihak Kepala Bidang (Kabid) Sampah dan Limbah B3 Edi Martin Harahap, tidak menghilangkan peristiwa hukumnya. Karena, menurut Irwan, telah terjadi pidana dan tidak dapat dihapuskan.

“Pungli adalah salah satu tindakan melawan hukum. Pada umumnya, praktik pungutan liar dapat dijerat dengan ancaman pasal 368 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan bulan. Jika pelaku merupakan pegawai negeri sipil, akan dijerat dengan Pasal 423 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun,”terangnya.

Ditinjau dari, lanjut Irwan, ketentuan pidana yang ancaman hukumannya lebih besar dari itu, yakni Pasal 12 e UU Tipikor,”Kata Irwan, Kamis (20/4/2023) pada wartawan.

“Pungli itu bisa kita katakan sebagai korupsi. Ada Pasal 12 e di sana dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun. Tapi harus dilihat case by case, apakah memenuhi unsur itu (Pasal 12 e UU Tipikor) atau tidak,”katanya.

Tim Saber Pungli adalah salah satu bagian kebijakan pemerintah melaksanakan reformasi di bidang hukum. Atas terjadinya suatu perbuatan pidana tersebut, maka dapat dikembangkan secara hukum untuk menggali potensi suatu peristiwa hukum dan alat bukti, dengan dasar keterangan para saksi. Misal, dikuatkan dengan adanya suatu keterangan atau pengakuan yang mengarah terjadinya peristiwa itu dari si terduga pelaku itu sendiri.

“Hal itu harus mendapat teguran keras atau warning, jangan sampai hal serupa terjadi lagi,”Bilang Irwan yang merupakan Lulusan Universitas Nomensen Medan.

Kepala Bidang Sampah dan Limbah B3 Edi Martin Harahap, ketika dikonfirmasi Kamis (20/4/2023), belum menjawab.

Diberitakan sebelumnya, terkait 24 Petugas Kebersihan pasar gelugur Rantauprapat yang gajinya disunat Kepala Bidang (Kabid) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara, kabarnya sudah dibayarkan.

Pembayaran itu langsung diserahkan Edi Martin kepada para petugas Kebersihan yang gajinya disunat Edi Martin.

“Alhamdulillah gaji petugas kebersihan sudah dibayarkan, dari persoalan ini saya meminta agar tidak menyimpan unsur dendam. Itu pesan saya kepada pak Edi saat menyerahkan gaji mereka,”Kata Baim Pasaribu selaku Mandor Kebersihan Pasar Gelugur, Rabu (19/4/2023) pada wartawan melalui Aplikasi WhatsApnya.

Dia mengatakan,jika telah dibayarkan artinya persoalan itu telah selesai,dan harapannya tidak ada embel-embel dibelakang seperti adanya pemecatan terhadap petugas kebersihan.

“Pak Edi minta cari tempat yang nyaman, jadi diserahkan gajinya di lingkungan sibuaya sekitar Pukul 4 sore tadi, Alhamdulillah sekali sudah dibayarkan,”Ujar Baim.

Penulis: Ricky Faerdinal Editor: Ricky Faerdinal