Bacaria.id, Kampar – Polsek Tambang bersama dengan TNI dan Satpol PP kembali melakukan pengecekan ke lokasi galian C diduga ilegal di wilayah desa Padang Luas dan desa Terantang kecamatan Tambang, Kamis, (05/12/2024).
Kegiatan pengecekan lokasi galian C diduga ilegal ini dipimpin oleh Kapolsek Tambang, AKP Asril Syahputra diwakili Kanit Samapta IPTU Bosman Tampubolon didampingi sejumlah personil Polsek Tambang, Anggota TNI Koramil 07/Kampar Kodim 0313/KPR, dan Satpol PP kecamatan Tambang.
Kapolres Kampar, AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Tambang, AKP Asril Syahputra mengatakan, kegiatan pengecekan galian C diduga ilegal ini gencar dilakukan Polsek Tambang menindaklanjuti informasi yang berkembang di media mainstream dan media sosial.
“Hasil pengecekan di lokasi yang diduga Galian C Ilegal, memang ditemukan adanya bekas Galian C, namun tidak ditemukan aktivitas di lokasi Galian C tersebut,” ujar Asril.
Dalam kegiatan pengecekan ini, kata AKP Asril, personil Polsek Tambang juga mengimbau pemerintah desa maupun masyarakat setempat agar memberikan informasi terkait aktivitas diduga ilegal di lingkungan setempat.
“Laporkan segala bentuk aktivitas yang diduga ilegal kepada Bhabinkamtibmas maupun langsung ke Polsek Tambang,” pungkas AKP Asril. (Nurman)