Bacaria.id, Batam – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melalui Polsek KKP berhasil selamatkan 2 orang korban Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal tujuan Singapura dan tangkap 1 orang tersangka.
Hal tersebut diungkapkan dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Kapolsek Kawasan Pelabuhan Iptu Jaya P. Tarigan yang didampingi oleh Kanit Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan Iptu Noval Adimas dan Humas Polresta Barelang, bertempat di Mapolsek Kawasan Pelabuhan Batam. Hal tersebut disampaikan oleh Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, Rabu (2/8/2023).
Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan bahwa keberhasilan ini berawal dari adanya laporan polisi dengan nomor LP-A / 12 / VII / 2023 / SPKT / Polsek Kawasan Pelabuhan / Polresta Barelang / Polda Kepri, tanggal 29 Juli 2023.
Menurutnya kejadian bermula pada hari Sabtu tanggal 29 Juli 2023 sekira pukul 14.30 WIB, Kanit Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan Iptu Noval Adimas mendapatkan informasi dari pihak Imigrasi Pelabuhan Batam Centre yang telah melakukan penolakan terhadap 3 penumpang Kapal Majestic Fast Ferry tujuan Harbour Front Singapura yang mana 2 diantaranya diduga sebagai korban calon PMI ilegal yang hendak bekerja di negara Singapura.
Kemudian anggota Unit Reskrim Polsek KKP Batam melakukan penyelidikan terhadap ketiga penumpang tersebut dan didapati bahwa 2 penumpang dengan inisal J (21) dan N (28) merupakan korban calon PMI ilegal berasal dari Jakarta Barat yang hendak bekerja ke negara Singapura melalui Kota Batam. 2 orang korban calon PMI ilegal tersebut menerangkan akan diberangkatkan oleh terduga terlapor atas nama E (42) yang bekerja sebagai waitress club malam di Singapura dan diselidiki bahwa pelaku sudah lebih kurang 15 tahun menetap di Singapura karena suami pelaku merupakan warga negara Singapura.
Para korban dijanjikan pekerjaan dengan gaji sebesar SGD 1.400 per bulan sebagai penari atau dancer di sebuah club malam di Singapura.
“Cara pelaku merekrut korban adalah karena salah satu korban merupakan keponakan, kemudian pelaku meminta uang dari pemilik Pub/Bar yang akan mempekerjakan para korban dan mempergunakan uang tersebut untuk pembuatan paspor dan biaya untuk memberangkatkan para korban dari tempat asal korban (Jakarta) hingga ke negara singapura. Jika para korban sudah bekerja maka gaji para korban akan dipotong sebesar SGD 100-200 setiap bulannya selama tiga bulan untuk mengembalikan biaya pengurusan paspor dan keberangkatan para korban, selain itu pemilik Pub/Bar menjanjikan akan memberikan uang sebesar Rp 3 juta per kepala kepada pelaku,” ungkap Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad.
Atas kejadian tersebut Unit Reskrim Polsek KKP Batam berhasil mengamankan beberapa barang bukti seperti 3 buah boarding pass tiket kapal majestic tujuan Singapura, 3 buah paspor, 1 buah KTP, 1 unit handphone merk iphone 14 warna merah, dan 2 bundel permit para korban. Sehingga atas perbuatannya terhadap tersangka disangkakan Pasal 81 Jo Pasal 83 UU RI No. 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman Pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar. Korban juga sebelumnya bekerja di sebuah club malam di Jakarta dan saat ini para korban sudah dipulangkan.
“Terakhir atas adanya kejadian ini saya menghimbau kepada masyarakat agar selalu waspada dan jangan mudah percaya serta memastikan penyedia jasa tenaga kerja apakah terdaftar dan memiliki izin resmi, jangan mudah di iming-imingi dengan jumlah gaji yang besar serta jika ingin bekerja di luar negeri agar melalui proses dan prosedur yang benar guna mendapatkan perlindungan hukum secara penuh. Sehingga diharapkan dengan dilakukannya hal tersebut korban dari PMI ilegal dapat di cegah dan tidak terulang lagi kasus PMI ilegal di wilayah Provinsi Kepri,” tutup Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad.