Polsek Kampar Kiri Temukan Mobil Kayu Tak Bertuan di SPBU

BacariaNews

Bacaria.id, Kampar – Dalam rangka penertiban dan penegasan terhadap aktifitas Illegal diwilayah hukum Polsek Kampar Kiri Polres Kampar, rutin dilaksanakan Patroli terhadap titik rawan aktifitas Illegal, khususnya Illegal Loging oleh Polsek Kampar Kiri sejajaran.

Shawmill (pengolahan kayu) di 10 (sepuluh) titik hingga ditegaskan Kapolsek Kampar Kiri upaya penindakan penutupan dan pemasangan garis polisi (Police Line), hingga saat ini tidak beraktifitas lagi.

Demikian dijelaskan Kapolres Kampar, AKBP Ronald Sumaja SIK melalui Kapolsek Kampar Kiri, Kompol Rahmadani SH, “kita rutin Patroli, seluruh personil saya tegaskan untuk terus memantau titik rawan kegiatan Illegal. Jika kedapatan beraktifitas segera tindak dan tutup. Tidak ada lagi yang beraktifitas, kedapatan kita tangkap dan langsung kita amankan ke Polsek Kampar Kiri Polres Kampar,” ujarnya, Rabu (08/11/2023).

Kapolsek Kampar Kiri mengatakan bahwa telah ditemukan 1 (satu) unit mobil Colt Diesel Canter HD 125 PS bermuatan kayu balak yang tidak memiliki izin dan dokumen. Kendaraan tersebut diketahui terparkir di areal SPBU Lipat Kain Selatan Kecamatan Kampar Kiri.

Mobil berwarna kepala kuning dan bak berwarna merah hitam yang ditutupi terpal berwarna biru itu dalam keadaan terkunci dan tak diketahui sopir dari kendaraan bernopol BM 8474 TG.

Jumlah kayu balak (log) tanpa dokumen tersebut ditemukan sebanyak 13 tual, dan diduga akan dibawa ke Shawmill Desa Teratak Buluh Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar. Namun naas, Ban mobil Canter HD ini mengalami trouble akan pecah ban.

“Dugaan kuat sopir melarikan diri dan pemilik yang juga belum diketahui, jika dicek identitas kendaraan ini atas nama Bakri di Kota Pekanbaru, nanti kita telusuri,” terang Kapolsek.

“Mobil lanjut kita proses ke Polsek Kampar Kiri dan kemudian kita bawa ke Polres Kampar. Yang dikawal langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Kampar Kiri, AKP Supriadi bersama dua orang anggota,” tutup Kompol Rahmadani.