Polsek Kampar Amankan Warga Negara Bangladesh Tak Miliki Dokumen Sah

BacariaNews

Bacaria.id, Kampar – Polsek Kampar mengamankan seorang Warga Negara Bangladesh yang ditemukan di Desa Simpang Kubu, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar, Riau.

Kapolsek Kampar Iptu Ilhamdi membenarkan diamankannya Warga Negara Bangladesh tersebut atas laporan dari masyarakat setempat.

 

“Memang ada Warga Negara Bangladesh di temukan di Desa Simpang Kubu hasil dari laporan masyarakat ke Babinsa setempat, lalu membawanya ke Polsek Kampar,” ucap Kapolsek, Selasa (24/10/2023).

Iptu Ilhamdi mengatakan pihaknya kesulitan berkomunikasi dengan Warga Negara Bangladesh tersebut dikarenakan tidak bisa berbahasa Indonesia, begitu juga sebaliknya.

“Namun supaya mengenali identitas nya memakai bahasa isyarat. Setelah komunikasi dengan bahasa isyarat maka warga Bangladesh tersebut baru bisa tahu namanya Anwar Husin, umur 35 tahun, agama islam namun dokumen yang sah tidak dapat dia tunjukkan atau di perlihatkan,” jelas Kapolsek.

Karena segala dokumen yang sah tidak ada, maka pihak Polsek Kampar menghubungi Imigrasi Riau supaya Warga Negara Bangladesh tersebut di limpahkan ke Imigrasi Riau, supaya di proses sesuai hukum berlaku.

Sementara pihak Imigrasi Riau Irwan mengenai warga Bangladesh yang diamankan di Polsek Kampar membenarkan bahwa memang adanya warga Bangladesh di Polsek Kampar tanpa ada dokumen yang sah.

“Ini akan kami proses dan akan tetap berkoordinasi dengan kedutaan Bangladesh yang ada di jakarta,” ucapnya.

Sesuai Pasal 119. Setiap Orang Asing yang masuk dan/atau berada di Wilayah Indonesia yang tidak memiliki Dokumen Perjalanan dan Visa yang sah dan masih berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).