Polri Terbitkan Empat SKCK Untuk Bacapres dan Bacawapres

BacariaNews

Bacaria.id, Jakarta – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menyebut telah mengeluarkan empat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) untuk bakal calon presiden dan wakil presiden sebagai syarat Pemilu 2024.

“Baintelkam Polri sudah menerbitkan empat SKCK Bacapres-Bacawapres,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Senin (25/9/2023).

Ramadhan menjelaskan, empat SKCK yang sudah diterbitkan di antaranya atas nama Prabowo Subianto, Anies Baswedan ,Ganjar Pranowo, dan Muhaimin Iskandar. Untuk dua nama terakhir telah lebih dahulu mendapatkan SKCK.

Diberitakan sebelumnya, Polri mengungkap dua tokoh politik yang akan berpartisipasi dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dikabarkan sudah mengantongi Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Kedua nama tersebut adalah bakal calon presiden (Bacapres) Ganjar Pranowo dan bakal calon wakil presiden (Bacawapres) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin.

Seperti diketahui, di Pemilu 2024 Komisi Pemilihan Umum (KPU) mensyaratkan Bacapres-Bacawapres harus membuat SKCK, atau biasa disebut surat kelakuan baik dari pihak kepolisian, sebagai salah satu syarat pendaftaran dari KPU.

SKCK dibuat untuk membuktikan bahwa Bacapres-Bacawapres yang mendaftar tidak sedang berurusan dengan pihak kepolisian, atau tidak pernah memiliki riwayat kejahatan.