Bacaria.id, Batam- Polri melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri melakukan pengungkapan tindak pidana uang palsu Dollar Singapura dengan 4 orang tersangka berinisial B, AG, AYA, dan AK. Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad didampingi Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Adip Rojikan, Kasubbag Bantuan Hukum Internasional Bag Jatinter Set NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri AKBP Januar dan Kasubdit 2 Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Syaiful Badawi, pada saat konferensi pers di Lobby Utama Polda Kepri Rabu (31/01/2024).
Dalam kesempatan tersebut, Kabid Humas Polda Kepri menyampaikan bahwa keberhasilan dalam mengungkap kasus ini dapat dicapai berkat kerjasama dan kolaborasi yang baik serta respon cepat antara Divhubinter Polri dan Ditreskrimum Polda Kepri. Kolaborasi seperti ini seringkali menjadi kunci keberhasilan dalam menangani kasus-kasus tindak pidana transnasional karena melibatkan berbagai pihak dan sumber daya untuk mengumpulkan informasi, menyelidiki dan menangkap para pelaku kejahatan.
Lebih lanjut, Kombes Pol Pandra menjelaskan kronologi kejadian tersebut. Pada hari Senin tanggal 17 September 2023 tersangka berinisial B dari Pekanbaru menuju Batam membawa 10 lembar uang kertas pecahan SGD 10 ribu untuk bertemu dengan saksi inisial E dengan maksud untuk menyuruh menukarkan uang kertas pecahan SGD 10 ribu di Batam. Selanjutnya tersangka inisial B menyerahkan 2 lembar uang kertas pecahan SGD 10 ribu kepada saksi inisial E.
Setelah dilakukan pengecekan oleh saksi inisial E, 2 lembar uang kertas pecahan SGD 10 ribu tersebut dikembalikan kepada tersangka inisial B dikarenakan menurut saksi inisial E uang tersebut tidak asli (uang palsu) dengan tujuan atau modus operandi menukarkan lembar uang kertas palsu Dollar Singapura pecahan SGD 10 ribu dengan meyakinkan bahwa uang tersebut merupakan uang asli namun keluaran tahun lama demi mendapatkan keuntungan.
Tidak puas dengan penjelasan saksi inisial E, selanjutnya tersangka inisial B menghubungi saksi inisial EAN (pelapor) dan menyerahkan 4 lembar uang kertas pecahan SGD 10 ribu kepada saksi inisial EAN (pelapor) dengan meyakinkan saksi inisial EAN (pelapor) bahwa uang tersebut merupakan uang asli namun keluaran tahun lama. Jika berhasil ditukar maka saksi inisial EAN (pelapor) akan diberi bagian 30 % sembari mengatakan bahwa tersangka inisial B masih memiliki 390 lembar uang kertas pecahan SGD 10 ribu di Pekanbaru yang siap untuk dikirim ke Batam.
Selanjutnya, dalam kesempatan yang sama penjelasan dari Dirreskrimum Polda Kepri menjelaskan saksi inisial EAN (pelapor) memberikan sebanyak 2 lembar kepada saksi inisial MT dengan tujuan untuk dilakukan pengecekan keasliannya ke negara Singapura karena menurut informasi dari pihak money changer bahwa uang kertas pecahan SGD 10 ribu tersebut hanya dapat ditukarkan di negara Singapura.
Pada tanggal 21 September 2023 saksi inisial MT pergi ke Singapura untuk membuka rekening Bank Singapura. Dikarenakan syarat tidak terpenuhi, maka saksi inisial MT tidak jadi membuka rekening dan akhirnya tidak dapat menukar 2 lembar uang kertas pecahan SGD 10 ribu. Akhirnya saksi inisial MT pergi ke Marina Bay Sand Casino dan pada saat hendak mengisi kartu kredit, saksi inisial MT menyerahkan 2 lembar uang kertas pecahan SGD 10 ribu itu kepada petugas casino dengan harapan uang lama tersebut dapat ditukarkan.
Pada tanggal 22 September 2023 tersangka inisal AG didatangkan dari Bogor menuju ke Batam untuk mengawal proses transaksi penukaran uang. Atas instruksi tersangka inisial B, pada tanggal 23 September 2023 tersangka inisial AYA alias Y dari Pekanbaru datang ke Batam untuk membawa sebanyak 390 lembar uang kertas pecahan SGD 10 ribu. Selanjutnya pada tanggal 23 September 2023 dilakukan pertemuan di salah satu hotel di Batam yang di sewa oleh tersangka inisial AG untuk memperlihatkan uang kertas pecahan SGD 10 ribu sebanyak 396 lembar uang SGD 10 ribu kepada saksi inisial EAN (pelapor). Saksi insial RH mendapat informasi bahwa saksi insial MT telah diamankan oleh Singapore Police Force karena 2 lembar uang kertas pecahan SGD 10 ribu yang ditukar oleh saksi insial MT di Marina Bay Sand Casino diduga palsu.
Setelah saksi inisial RH mendapat informasi yang valid dari KBRI di Singapura bahwa benar saksi inisial MT telah diamankan oleh kepolisian Singapura, maka pada tanggal 29 September 2023 saksi inisial EAN (pelapor) melaporkan ke Polda Kepri tentang terjadinya dugaan tindak pidana kejahatan mata uang palsu. Selanjutnya penyidik Subdit II Ditreskrimum Polda Kepri melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap laporan polisi adanya dugaan tindak pidana kejahatan mata uang palsu sehingga berdasarkan hasil dari penyidikan dan berdasarkan surat keterangan yang di keluarkan oleh MAS (Monetary Authority Of Singapore) yang menyatakan terhadap uang kertas pecahan SGD 10 ribu yang disita oleh Singapore Police Force telah diperiksa dan dikonfirmasi sebagai uang kertas tidak asli/palsu.
Kasubbag Bantuan Hukum Internasional Bag Jatinter Set NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri AKBP Januar mengatakan Polri sudah melakukan koordinasi dari awal untuk bisa menghadirkan dari Singapore Police Force untuk mengikuti kegiatan ini namun rekan-rekan Singapore Police Force yang menyampaikan kepada kami dikarenakan terkendala administrasi sehingga tidak dapat hadir pada kegiatan tersebut. Terciptanya hubungan baik antara Polri dengan Singapore Police Force berdampak dipermudahnya melakukan koordinasi saat berada disana. Dari Divhubinter Polri sendiri sifatnya memfasilitasi penyidik Ditreskrimum Polda Kepri untuk berkomunikasi dan berkoordinasi saat melakukan pemeriksaan disana.
Untuk barang bukti yang diamankan sebanyak 390 lembar uang kertas mata uang Dolar Singapura pecahan SGD 10 ribu yang diduga palsu, 1 buah safe deposit box warna hitam yang tertempel stiker bertuliskan Singapore Ten Thousand Dollar tempat menyimpan uang kertas pecahan SGD 10 ribu sebanyak 400 lembar, 1 buah tas ransel berwarna merah yang di gunakan oleh tersangka inisial AYA alias Y untuk membawa kertas pecahan SGD 10 ribu sebanyak 390 lembar dari Pekanbaru ke Kota Batam, 1 buah tas ransel warna abu-abu tua yang digunakan oleh tersangka inisial B untuk membawa uang kertas pecahan SGD 10 ribu sebanyak 10 lembar dari Pekanbaru ke Batam, 1 buah brangkas box berwarna emas bertuliskan German External Loan 1924, 1000 lembar kertas bertuliskan German External Loan 1942, 1 lembar kertas bertuliskan Certificate Of Authentication $ 1000, 1 lembar kertas bertuliskan Scripop Pass Certicate Of Authentication, 1 lembar kertas bertuliskan Landhaftlicher Central Roggenpfandbrief, 1 lembar kertas bertuliskan German (Dawes Loan) External Loan British Issue Right Certificate, 1 lembar kertas bertuliskan Preubischen Central-Bodenkreditaktiengesellschaft $ 1000, 1 lembar kertas bertuliskan Deutsche Aussere Anleihe 1924 $ 110.000.000, 1 lembar kertas bertuliskan Gold-Hypothekenpfandbrief Der Deutcshen Genossenschaft-Hypothekenbank Aktiengesellschaft In Berlin, 1 lembar kertas bertuliskan German External Loan Deutsche Aussere Anleihe Emprunt Exteriuer Allemand, 1 buah box kayu kecil bertuliskan German External Loan 1924, 1 buah koin bulat berwarna emas bertuliskan Deutsches, 1 buah koin bulat berwarna silver bertuliskan United States Of America, 1 buah koin bulat berwarna silver bertuliskan United States Of America, 1 buah koin petak berwarna emas bertuliskan Deutsche Reichbank 999/1000 Gold, 1 buah koin petak berwarna emas bertuliskan Deutsches 100 Dollars, 1 buah koin petak berwarna emas bertuliskan Deutsche Reichbank 999/1000 Gold, 3 unit handphone dengan berbagai merk.
Adapun pasal yang dipersangkakan yaitu pasal 245 Juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP yaitu barang siapa dengan sengaja mengedarkan mata uang atau uang kertas yang dikeluarkan oleh negara atau bank sebagai mata uang atau uang kertas asli dan tidak dipalsu, padahal ditiru atau dipalsu olehnya sendiri, atau waktu diterima diketahuinya bahwa tidak asli atau dipalsu, ataupun barang siapa menyimpan atau memasukkan ke indonesia mata uang dan uang kertas yang demikian, dengan maksud untuk mengedarkan atau menyuruh mengedarkan sebagai uang asli dan tidak dipalsu dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.