Bacaria.id, Taput – Seorang pria yang masih berusia remaja inisial JSS (16), warga Desa Silalahi Pagar Batu, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba diringkus Polres Taput karena mencuri sepeda motor.
JSS berhasil ditangkap Tim Gabungan tersebut dari Jalan Pardede Onan, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba, Selasa (26/03/2024).
Penangkapan JSS di benarkan oleh Kapolsek Siborongborong AKP M Suit D Purba, Kamis (28/03/2024).
Suit menguraikan, penangkapan JSS dilakukan atas laporan korban Lindung PH Sihombing di polsek Siborongborong, Kamis (21/03/2024).
Tersangka JSS diringkus polisi karena mencuri sepeda motor dari sebuah penginapan di Tapanuli Utara.
Tersangka JSS diringkus polisi karena mencuri sepeda motor dari sebuah penginapan di Tapanuli Utara.
“Korban telah kehilangan 1 unit sepeda motor jenis Yamaha N-Max saat parkir di penginapan Lindung Inn, Jalan Bandara Silangit, Desa Parik Sabungan, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Taput,” ujar Kapolsek Siborongborong AKP M Suit D Purba.
Setelah dilakukan penyelidikan, seorang saksi yang merupakan karyawan penginapan tersebut menjelaskan, saat itu sepeda motor tersebut di parkir di depan penginapan karena itu adalah inventaris penginapan diperentukkan untuk kepentingan para karyawan.
“Sekitar pukul 23.00 WIB, saksi tidur. Pada pukul 04.00 WIB, saksi terbangun dan melihat sepeda motor sudah hilang,” terangnya.
Lalu saksi mengecek CCTV penginapan, terpantaulah dengan jelas wajah pelaku saat mencuri sepeda motor tersebut. Selanjutnya korban melapor.
Dari hasil keterangan saksi dan bukti CCTV yang diperoleh kepolisian sehingga melacak posisi pelaku.
“Pada Selasa (26/03/2024), JSS dan barang buktinya di temukan lah di Kecamatan Balige lalu dilakukanlah penangkapan,” tuturnya.
Setelah diperiksa, pelaku mengakui perbuatanya. Pelaku menjelaskan, mereka melakukan pencurian tersebut bersama 1 temannya yang berinisial YAS (21), warga Desa Pardamean, Dusun IV, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang.
“Dirinya bersama temanya datang dari Balige ke Silangit sengaja untuk memantau sepeda motor yang layak untuk di curi sehingga sudah mempersiapkan segala kunci- kunci dan alat-alat yang diperlukan,” sambungnya.
Saat pelaku JSS di tangkap, sepeda motor tersebut belum dijual masih di gunakan untuk dipakai untuk mencari target yang lain.
Sedangkan temanya YAS sempat melarikan diri dan saat ini masih dalan pengejaran.
“JSS sudah di tetapkan sebagai tersangka dan ditahan dengan menerapkan Pasal 363 ayat (1) ke-3e, 4e KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya.