Polres Madina Ungkap Kasus Curanmor, 16 Sepeda Motor Disita

BacariaNews

Bacaria.id, Madina – Jajaran Unit Reskrim Polsek Panyabungan bersama Polres Mandailing Natal (Madina) berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). 15 motor merek Honda Beat dan Beat Street serta 1 unit Yamaha NMAX berhasil disita.

16 unit barang bukti sepeda motor, BPKB dan STNK Mobil serta 1 buah jam tangan merek Alexander Christie dijadikan sebagai barang bukti dalam 7 Laporan Polisi (LP).

Ketujuh LP tersebut dilaporkan oleh orang berbeda di Polsek Panyabungan sejak November 2023 hingga April 2024. Polisi saat ini berhasil mengamankan tiga tersangka. Dua tersangka merupakan tim, sedangkan satu tersangka melakukan aksinya seorang diri.

Untuk barang bukti 2 unit sepeda motor, jam tangan, BPKB dan STNK Mobil, dilakukan oleh Arif Rahman (28) dan Amril (32). Kedua tersangka merupakan warga Kecamatan Panyabungan Timur, Kabupaten Mandailing Natal, Prov. Sumut.

Sementara pelaku bernama Renaldi alias Aldi (24), warga Kelurahan Kayu Jati, Kecamatan Panyabungan merupakan Curanmor kelas kakap. Aldi mencuri 14 sepeda motor Beat yang dijual ke wilayah Kecamatan Sinunukan dan wilayah lainnya.

Kapolres Madina AKBP Arie Sofandi Paloh menerangkan kepada awak media ini dalam pengungkapan kasus pencurian sepeda motor ini paling banyak milik warga berdomisili di Kecamatan Panyabungan.

“Aldi, tersangka pencurian sepeda motor yang dilakukannya saja kita sita 14 unit motor Honda Beat. Kemudian dua orang tersangka lainnya melakukan aksinya di rumah warga dan pinggir jalan di Desa Parmompang, Kecamatan Panyabungan Timur,” kata Kapolres Madina, Rabu, (01/05/2024).

AKBP Arie menyebut, modus operasi pelaku dalam melakukan aksi pencurian sepeda motor adalah melihat target sepeda motor yang tidak terkunci stang, baik itu di dalam rumah maupun yang sedang parkir di tempat umum.

“Tidak ada tindakan kekerasan maupun penganiayaan dalam pencurian tersebut. Tersangka membawa kunci palsu atau kunci T dalam mencuri sepeda motor,” ungkapnya.

Perwira Menengah Polri ini menerangkan, kasus Curanmor tersebut masih mereka kembangkan, termasuk berupaya dalam mengungkap penadah.

“Ini akan terus kita kembangkan. Untuk sementara barang bukti 16 unit sepeda motor dengan 3 orang tersangka sebagai pelaku,” jelasnya.

Kapolres Madina mengimbau, bagi siapa saja yang kehilangan sepeda motor, diharapkan untuk segera mendata diri ke Satreskrim Polres Madina termasuk kepada pelapor yang ada pada 7 LP.

Untuk prosesnya pemulangan kendaraan, kini masih tahap proses penyidikan yang akan dilakukan pada tahap berikutnya hingga vonis di Pengadilan.

“Kemudian untuk pengembalian barang bukti sepeda motor menunggu putusan Pengadilan,” imbuhnya.