Polisi Tangkap Remaja Pembobol Rumah Warga di Simalungun

BacariaNews

Bacaria.id, Simalungun – Unit Reskrim Polsek Perdagangan Resor Simalungun berhasil menangkap RA (18) pelaku pencurian yang masuk ke dalam rumah korban depan Pasar Modern Kelurahan Perdagangan III, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Jumat (10/11/2023) lalu.

Kanit Reskrim Polsek Perdagangan Iptu Fritsel G Sitohang menyampaikan Penangkapan dilakukan pada Sabtu (11/11/2023) sekitar pada pukul 18.00 WIB,

Personel Unit Reskrim Polsek Perdagangan Resor Simalungun berhasil menangkap pelaku dengan inisial RA seorang pria berusia 18 tahun, diketahui korban mengalami total kerugian materi mencapai 50 (limapuluh) juta rupiah, berupa uang tunai sebesar Rp 40.000.000 dan emas seberat 10 gram senilai Rp 10.000.000.

“Setelah dilakukan penyelidikan dan olah TKP, kita mendapat informasi bahwa terduga pelaku adalah “RA” sebagai pelaku tunggal dalam kasus pencurian ini, berdasarkan keterangan saksi-saksi di TKP,” ungkap Fritsel, Senin (13/11/2023).

Lebih lanjut Kanit Reskrim memaparkan kronologi kejadian berawal pada tanggal 10 November 2023, sekitar pukul 16.30 Wib.

“Pelaku mendatangi rumah korban mengendarai sepeda motor Supra X BK 2679 TQ, saat melihat pintu rumah terbuka dan kosong, pelaku memasuki rumah dan naik ke lantai dua lalu masuk kamar dengan merusak engsel pintu pakai obeng dan mengambil tas kecil berisi uang dan kotak perhiasan berisi emas selanjutnya melarikan diri,” tutur fritz.

Setelah melakukan pengintaian akhirnya pelaku di tangkap di dirumahnya lalu diamankan di Polsek Perdagangan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

RA akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Polisi juga akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap apakah RA terlibat dalam kejahatan serupa sebelumnya.