Bacaria.id, Batam – Demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif, Polda Kepri lakukan penyelidikan terkait tindak pidana perjudian di wilayah hukum Polda Kepri. Hal tersebut disampaikan oleh Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Adip Rojikan melalui Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad Minggu (5/11/2023) dini hari.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menyampaikan dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif, Polda Kepri lakukan penyelidikan untuk mengungkap dugaan tindak pidana perjudian di wilayah hukum Polda Kepri. Penyelidikan ini melibatkan 16 Tim yang bekerja sama yang terdiri dari 50 personel Ditreskrimum Polda Kepri dan fokusnya adalah pada sejumlah lokasi hiburan yang mencakup pub, karaoke, dan pusat permainan.
Adapun 16 tempat yang dilakukan penyelidikan adalah Billiard Center Pub & KTV, Gelanggang Permainan Wukong, Lucky City Puja Bahari, Nagoya Game Zone, Asia Game Zone Lion, J&J Club And KTV, Bombastic KTV Room, Duta Game Zone, Sky 88 Duta Mana And Nagoya, Grand Dragon Pub & KTV, K2 Karaoke & Entertaiment, Pasific KTV, Uban Game Zone, City Hunter, Disney World MB 2, Kawasan Mitra Mall Dan Top 100 Batu Aji.
“Selama penyelidikan, tim dari Polda Kepri melihat bahwa di beberapa lokasi tersebut, pemain diberikan kesempatan untuk memasukkan kredit poin ke dalam mesin permainan. Wasit yang bertugas membantu pemain membuka kredit poin menggunakan kunci yang mereka kendalikan. Ketika pemain merasa telah mencapai kemenangan, mereka dapat menukarkan kredit poin tersebut dengan voucher hadiah yang telah disediakan. Namun, hasil penyelidikan yang intens tidak menemukan bukti atau indikasi adanya penukaran voucher hadiah menjadi uang tunai di lokasi-lokasi yang diselidiki. Dengan demikian, saat ini belum ada dasar hukum yang memungkinkan untuk menuduh adanya tindak pidana perjudian dalam kegiatan tersebut,” jelas Kabid Humas Polda Kepri.
“Terakhir, meskipun penyelidikan ini belum menemukan unsur perjudian yang dapat di proses secara hukum, Polda Kepri akan terus memantau dan menyelidiki kegiatan tersebut. Selanjutnya, akan berkoordinasi dengan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) jika ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan adanya tindak pidana perjudian. Polda Kepri akan terus berkomitmen untuk memberikan pembaruan terkait perkembangan penyelidikan ini saat informasi lebih lanjut tersedia dan akan menjaga transparansi dalam upaya penyelidikan ini,” tutup Kabid Humas Polda Kepri.