Polisi: Penemuan Mayat di Aek Garut Tapteng Korban Pembunuhan

BacariaNews

Bacaria.id, Tapteng – Kejam !! Kata yang keluar dari sejumlah warga yang ikut menyaksikan rilis pers di Mako Polres Tapteng.

Pers rilis yang di utarakan kepolisian terhadap motiv kasus pembunuhan yang sempat membuat geger warga Tapteng beberapa waktu lalu, atas kasus penemuan mayat di gorong-gorong di daerah Desa Aek Garut, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, Selasa (27/03/2024) kini terunkap penyebabnya.

Dari hasil penyelidikan Polisi diketahui mayat pria bernama Hasrianto Tampubolon (47) tersebut merupakan korban pembunuhan.

Waka Polres Tapteng Kompol Kamaluddin Nababan, memimpin rangkaian Konferensi Pers menyampaikan bahwa TKP pembunuhan berencana tersebut berada di Pantai Kalangan melibatkan 3 tersangka yakni SAR (19) warga Aek Habil Sibolga, TM (18), Warga Aek Manis Sibolga dan VAPH (16) Wanita Warga Sibolga Sambas.

“Korban yakni Hasriano Tampubolon, 47 tahun, bekerja sebagai supir warga Sarudik Tapteng menjadi korban ketiga pelaku pada Selasa (26/3/2024) sekitar pukul 21.30 Wib,” ujar Kompol Hasanuddin, pada Sabtu (30/03/2024)

Kompol Kamaluddin yang di dampingi Kapolsek Pandan juga menjelaskan bahwa motif pembunuhan tersebut akibat sakit hati dan niat balas dendam karena korban mengancam para pelaku akan memviralkan video mesum para pelaku yang di duga di rekam korban sebelumnya.

Menurut Waka Polres ini juga, para pelaku melakukan perencanaan pembagian peran masing masing di Sibolga.

“Bermula dari korban yang memeras dua tersangka yang diketahui merupakan pacaran,” terang Kamaluddin.

Dan untuk SR dan VAHP diketahui merupakan pasangan kekasih. Keempatnya diketahui kedapatan berduaan di sekitar Sungai Sarudik, yang berhasil diabadikan korban dengan menggunakan kamera Handphone miliknya.

Karena tak ingin video mereka disebar korban, merekapun memenuhi permintaan korban, dengan memberikannya uang sebesar Rp1 juta.

Tak sampai disitu, ternyata korban mempunyai niat jahat terhadap tersangka VAHP dengan mencoba menggodanya dan mengajaknya untuk berkencan.

Kesempatan itu kemudian dimanfaatkan SR dengan temannya TM untuk menghabisi korban, agar tidak lagi menjadi bulan-bulanan aksi pemerasan yang dilakukan korban.

VAHP lalu dijadikan umpan, dengan membuat janji ketemu dengan korban di daerah Pantai Indah Kalangan pada malam kejadian.

Sebelumnya, SR dan TM telah menyiapkan sebuah pisau dan parang serta seutas tali jemuran.

Saat VAHP telah bersama dengan korban disebuah pondok, SR dan TM kemudian datang, langsung menjerat korban dengan tali.

Kini ketiga tersangka masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut. Untuk VAHP, Polisi tidak menampilkannya pada konferensi pers tersebut, karena masih berstatus anak dibawah umur.

Namun berdasarkan pasal yang dikenakan, ketiganya terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup dan paling rendah 20 tahun.

Adapun barang bukti yang diperoleh Polisi berupa 2 unit Sepeda Motor, Pisau, pakaian korban serta 2 botol minuman yang sempat dipesan korban saat di Pondok.

Kemudian, sebuah Handphone milik korban. Yang mana, video yang dijadikan senjata memeras para tersangka telah berhasil dihapus oleh VAHP.