Bacaria.id, Pekanbaru – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau kembali menggagalkan peredaran narkoba jaringan internasional. Dari sindikat ini, polisi menyita barang bukti 23.611, 29 KG jenis Sabu.
“Pengungkapan 4 kasus ini merupakan keberhasilan dari Subdit I dan Subdit II. Tiga perkara diungkap Tim Subdit I dan satu perkara diungkap Tim Subdit II,“ jelas Yos Guntur saat konferensi Pers di Mapolda Riau, Rabu (9/8/23).
Dimana, Kasus pertama berhasil disita 8,53 Kg sabu pada Jum’at 14/7/2023 dari dua tersangka yakni ES dan MI. TKP-nya Desa Pahang Asri, Kabupaten Ogan Komering Hulu.
Selain itu, kasus kedua kata Guntur, polisi berhasil mengamankan dua orang tersangka dan barang bukti 9,97 kilogram yang disimpan di dalam lantai mobil yang sudah dimodifikasi. Tersangka PA dan MM dibekuk di Jalan Arifin Ahmad, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai pada Selasa (18/7/2023).
“Setelah kedua tersangka diamankan, dilakukan penggeledahan dan ditemukan 10 bungkus plastik diduga sabu di lantai mobil bagian belakang mobil. Narkoba akan dibawa ke Duri untuk diserahkan kepada seseorang,”cetusnya.
Selanjutnya, Kasus ketiga, tim berhasil menangkap satu orang tersangka inisial MF (30), warga asal Sulawesi Selatan di hotel Tun Teja Jalan Riau, Kelurahan Padang Terubuk, Kecamatan Senapelan pada Jumat (28/7/2023).
“Sabu seberat 3,10 kilogram ditemukan dalam ransel coklat tua dari tersangka di dalam kamar 102 hotel Tun Teja. Setelah digeledah ditemukan sabu seberat 3,10 Kg,” tuturnya.
Menurut Guntur, dari pengakuan pelaku, dia mendapat perintah dari DP dan diupah Rp 30 juta untuk mengantarkan barang haram itu ke Jakarta melalui jalur darat.
“Pelaku mendapatkan perintah dari DP (DPO). MF mengaku diupah Rp 30 juta. Narkoba itu akan dibawa ke Jakarta melalui jalan darat,” urainya.
Terakhir, dua kurir ditangkap di Jalan Lintas Rengat, Tembilahan, Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Inhil pada Minggu (30/8/2023) sekira pukul 13.00 siang. Dari tersangka H dan MA disita barang bukti 2 Kilogram sabu dalam ransel.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto pasal 112 ayat 2 juncto 132 ayat 1 dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup dan paling singkat 6 tahun.