Bacaria.id, Batam – Kepolisian Daerah Kepulauan Riau melalui Tim Subdit 1 Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau dan Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Batam bekerjasama dalam menindaklanjuti informasi masyarakat tentang perdagangan produk impor kosmetika dan pangan olahan tanpa izin edar di kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam. Hal itu disampaikan oleh Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Nasriadi didampingi oleh Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Zahnawi Pandra Arsyad dan Kepala BPOM Batam Musthofa Anwar, Senin (7/8/2023)
Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Nasriadi menyampaikan bahwa kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya ruko yang dijadikan gudang di kawasan Batam yang diduga menyimpan dan memperdagangkan produk kosmetika dan pangan olahan impor yang berasal dari negara China tanpa izin edar. Setelah mendapatkan informasi tersebut, kami bekerja sama BPOM Batam untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Kemudian hasil dari penyelidikan tersebut menunjukkan bahwa telah diamankan sejumlah 113.817 pcs barang bukti yang terdiri dari berbagai produk antara lain 76.827 pcs kosmetik, 385 pcs obat, 213 pcs obat tradisional, 18.947 pcs suplemen kesehatan, 1.307 pcs obat kuasi dan 16.138 pcs pangan olahan.
“Barang bukti ini apabila beredar dan diperjualbelikan diduga sangat berbahaya karna kita belum mengetahui kandungan apa yang terdapat didalam barang tersebut. Selanjutnya kita akan membawa sample barang bukti ke laboratorium untuk melihat apa saja isi kandungan dari barang tersebut,” jelasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa pemilik barang berinisial CMP diduga terlibat dalam kegiatan perdagangan ilegal ini. Modus operandi yang digunakan adalah membeli barang melalui situs jual beli online China Taobao, kemudian mengimpornya ke Kota Batam dan menjualnya melalui media online shop yang disebarkan di seluruh Indonesia.
Selanjutnya Kepala BPOM Batam Musthofa Anwari juga mengatakan bahwa pada kegiatan penindakan hari ini kita mendapatkan produk atau barang yang kita lihat bersama ini tidak memiliki nomor izin edar. Oleh karna itu kita melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Hal ini juga melanggar UU kesehatan yang mengatur tentang barang tersebut.
Atas peristiwa ini, CMP dijerat dengan dugaan tindak pidana sesuai dengan Pasal 106 ayat (1) UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 142 jo Pasal 9L ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Ancaman hukuman pidana bagi pelaku adalah penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).
Sementara Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Zahnawi Pandra Arsyad menegaskan bahwa sinergitas antara Polri dan BPOM dalam menjaga keselamatan masyarakat terhadap produk kosmetika dan pangan yang beredar. Dalam peredaran barang, ketentuan Lembaga Pengawas Obat dan Makanan (LARTAS BPOM) di KPBPB Batam akan diawasi secara ketat guna mencegah perdagangan ilegal semacam ini.
Kemudian nilai total barang bukti diperkirakan mencapai Rp 1.009.882.848 (satu miliar sembilan juta delapan ratus delapan puluh dua ribu delapan ratus empat puluh delapan rupiah).
“Penyidikan dan penindakan lebih lanjut akan dilakukan untuk mengungkap kasus ini secara menyeluruh dan memberikan keadilan bagi masyarakat yang berpotensi terdampak oleh produk ilegal tersebut,” tutup Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Zahnawi Pandra Arsyad.