Pertamina Diminta Evaluasi Izin Operasional “SPBU Nakal” di Tapteng

BacariaNews

Bacaria.id, Tapteng – Diduga luput dari pengawasan, salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Kabupaten Tapanuli Tengah, diduga masih menjual bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis kepada mafia untuk ditimbun.

Di peroleh informasi, sejumlah kendaraan jenis truk yang diduga golongan mafia BBM bebas mengisi solar berulang ulang.
Bahkan aktivitas ilegal ini berjalan kondusif tanpa tersentuh hukum.

Berdasarkan informasi yang didapat dari narasumber berinisial H, pembelian BBM Subsidi ini dilakukan sopir kendaraan jenis truk tanpa Plat Nomor Polisi itu sudah berlangsung lama.

“Ada sejumlah truk truk tanpa plat yang mencurigakan bolak balik ngisi dari pagi sampai siang bahkan sampai malam ini. Saya enggak tahu yang punya armada siapa, tahunya itu mobil bolak balik ngisi solar,” katanya.

Selain truk tanpa Plat nomor, para pemain ilegal oil ini juga kerap bermain dengan menggunakan becak bermotor/becak sampan, yang mengangkut BBM hinggan 10 sampai 12 jerigen isi 35 liter.Dan aktivitas ini pun blak blakan di lakukan tanpa memperdulikan aturan.

“Ini bukan punya satu orang bang, ini punya beberapa orang tangkahan sana n,” ujar seorang anak muda supir becak sampan saat mengisi BBM pada Kamis malam (21/12/2023).

Dan ketika di tanya dengan rekomendasi apa membeli BBM tersebut, pemuda ini tampak linglung dan bungkam. Dan kemudian pergi meninggalkan SPBU.Tampak Becaj dampan ini memuat 12 buah jerigen isi 35 liter di bacaknya.Dan satu kendraan lainnya jenis yang sama masih antri.

Sementara operator yang mengisi pada saat itu ketika di tanya, memilih diam dan tak menghiraukan awak media.

Penggiat Sosial, Hendrik dari LSM Perkara pada saat kejadian menyatakan kalau kegiatan ini sudah menyalahi aturan.

“Ini sudah jelas jelas menyalahi aturan , mengisi BBM segitu banyak. Minyaknya kemana dan punya siapa? Pihak Pertamina seharusnya mengevalusi ulang dulu izin distribusi SPBU ini,” terangnya pada awak media ini di lokasi.

Diketahui, Pertamina telah melarang konsumen membeli bahan bakar minyak di SPBU dengan maksud dijual kembali. Larangan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas (Migas).

Dalam Undang-Undang tersebut, disebutkan siapa saja yang memperjualbelikan kembali BBM melanggar aturan Niaga BBM, Pasal 53 Uundang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang migas dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp.30 miliar.