Bacaria.id, Batam – Walikota Batam Muhammad Rudi diwakili Sekretaris Daerah Kota Batam Jefridin menerima audiensi rencana pengelolaan sampah dari Hunan Junxin Environmental Protection Co.Ltd dan PT Energy Global Solution di ruang Rapat Embung Fatimah Kantor Walikota, Jumat (17/11/2023). Perusahaan ini akan mempresentasikan proposal rencana pengelolaan sampah di Kota Batam.
Hunan Junxin Environmental Protection Co.Ltd berencana melakukan pengelolaan sampah di Kota Batam dari hulu ke hilir (pengangkutan dan pengelolaan di TPA) tanpa tipping fee. Namun demikian perusahaan itu membutuhkan sharing dari pemerintah Rp 100 ribu/ton untuk biaya transportasi. Rapat ini dihadiri Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam Herman Rozie, Kepala Bagian Kerjasama Setdako Batam Nurmadiah, Bidang Aset dan Bidang Anggaran BPKAD Kota Batam serta Bagian Hukum Setdako Batam.
“Saat ini Pemerintah Kota Batam melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam menganggarkan sekitar Rp 60 miliar per tahun untuk kegiatan pengangkutan, pemeliharaan armada, satgas, BBM dan keperluan pengelolaan sampah lainnya. Estimasi penghitungan Rp 100 ribu/ton x 870 ton/hari/365 hari. DLH hanya menganggarkan hanya Rp 32 miliar per tahun,” jelas Jefridin.
Dari proposal yang disampaikan Hunan Junxin Environmental Protection Co.Ltd menggunakan skema kerjasama Built, Operate and Transfer (BOT) 30 + 15 tahun dengan periode operasi 30 tahun. Untuk pengelolaan sampah ini dibutuhkan lahan seluas 12 hektar. Untuk pengelolaan sampah ini pihak Hunan Junxin Environmental Protection Co.Ltd akan menggunakan teknologi WTE atau insenerasi dengan suhu kurang dari 950 derajat celsius. Untuk pengelolaan sampah ini Hunan Junxin Environmental Protection Co.Ltd akan berinvestasi Rp 1,76 triliun.
“Pada umumnya proposal dari Hunan Junxin Environmental Protection Co.Ltd memenuhi kajian dari Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN). Jika dari hasil kajian LMAN konsesi 50 tahun, namun Hunan Junxin Environmental Protection Co.Ltd konsesi lebih pendek, off taker pembeli listrik menjadi tanggung jawab Hunan pengelolaan dilakukan dari hulu ke dan nilai investasi diatas dari hasil kajian LMAN,” jelas Jefridin.
Akan tetapi menurutnya perlu dilakukan kajian lebih lanjut di internal Pemko Batam, mengingat sudah ada beberapa calon investor yang juga ingin melakukan pengelolaan sampah di Kota Batam. Jika mengacu pada kajian LMAN skema kerjasama yang direkomendasikan adalah Kerjasama Penyediaan Infrastruktur (KSPI). Dari diskusi bersama dengan DLH dan masukan dari Bidang Aset BPKAD Kota Batam skema kerjasama menurutnya bisa dengan kerja sama pemanfaatan (KSP). Berdasarkan Permendagri No 19 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, terdapat delapan tahapan yang harus dilakukan dalam pelaksanaan KSP pengelolaan barang.
“Selaku pengelola Barang Milik Daerah, saya ingin semuanya berjalan sesuai dengan ketentuan dan jangan ada aturan yang dilanggar. Jika mengacu pada kajian LMAN, kita juga harus tahu apa dasar hukum mereka mengeluarkan hasil kajian itu. Untuk itu saya minta ikuti ketentuan yang diatur pada Permendagri No 19 Tahun 2016 maupun Perda Kota Batam No 4 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan BMD,” katanya mengakhiri.