Bacaria.id, Labuhanbatu – Polres Labuhanbatu meringkus S alias Wiwik (34), warga Dusun Sidomulyo, Desa Pangkalan Lunang, Kecamatan Kualuh Leidong, Kabupaten Labuhanbatu Utara. Seorang pengedar narkoba jenis sabu, pada hari Minggu tanggal (30/07/2023) sekira pukul 19.00 Wib.
Hal tersebut, dikatakan Kapolres Labuhanbatu AKBP James H Hutajulu SIK SH MH MIK melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu IPTU Parlando Napitupulu SH, diruang kerjanya, Kamis (03/07/2023).
Menurut Parlando, berawal informasi dari sumber terpercaya tentang adanya pengedar narkoba di daerah tersebut, Kapolres Labuhanbatu langsung memerintahkan Kasat Narkoba AKP Roberto Sianturi SH, untuk gerak cepat melakukan penindakan.
Selanjutnya, Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu didampingi Kanit Idik II Satres Narkoba IPDA Sarwedi Manurung beserta anggota Opsnal melakukan penyelidikan dan penindakan.
“Pada hari Minggu lalu, tersangka dapat diamankan berikut barang bukti, 2 bungkus plastik klip besar dan kecil transparan berisi kristal putih yg diduga Narkotika jenis sabu, masing-masing seberat 9,42 gram netto dan 0,22 gram netto, 1 unit handphone android merk Oppo, dan uang tunai sebesar Rp. 600.000 diduga hasil penjualan narkoba,” terangnya.
Parlando pun menambahkan, dari keterangan tersangka sudah 1 bulan menjalankan bisnis haramnya dengan keuntungan sekitar Rp. 200.000 per gramnya, dan tersangka mengaku nekad menjual narkoba untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Labuhanbatu untuk proses selanjutnya.
Terhadap tersangka polisi menjerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 dari Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 20 tahun.