Pencuri dan Penadah Mobil Fortuner Ditangkap Satreskrim Polres Pematang Siantar

BacariaNews

Bacaria.id, Pematang Siantar – Satuan Reskrim Polres Pematangsiantar berhasil menangkap 2 orang pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) dan 1 orang penadah 1 Unit mobil Toyota Fortuner milik Cika Nirbaya Lubis.

Kapolres Pematang Siantar AKBP Yogen Heroes Baruno, SH, SIK menjelaskan kepada wartawan adapun Mobil Toyota Fortuner hitam tahun 2016 dengan No Pol BK 64 MS dan No Mesin : 2GDC031845 serta No Rangka : MHFJB885581505190.

“Peristiwa itu terjadi pada hari Minggu 14 Januari 2024 lalu. Kedua pelaku curas yang ditangkap masing masing berinisial GPS (21) warga Jl. Rakuta Sembiring Gg Selamat Kelurahan Naga Pita, Kecamatan Siantar Martoba dan JIMS (21) warga Jl. Teri, Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Siantar Timur,” ujar Kapolres, Selasa (30/01/2024)

“Sedangkan Penadah berinisial RN (29) warga JL. Lapangan Tembak Kelurahan Setia Negara Kecamatan Siantar Sitalasari, ketiga pelaku merupakan warga Kota Pematang Siantar,” lanjutnya.

Saat peristiwa itu, kedua pelaku saat melakukan aksinya dengan menganiaya korban Marojahan Pasaribu selaku supir hingga kepala korban mengalami luka dan berobat ke RS Harapan Jaya.

Sehingga pemilik mobil setelah mendapat informasi dari saksi Ronny Wahyu Andreas Mahulae bahwa korban masuk Rumah Sakit karena di Rampok sehingga datang dari medan membuat laporan ke Polres Pematang Siantar.

Saat mendapat laporan itu, Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar, AKP Made Wira Suhendra, S.I.K, M.H memerintahkan Kanit Idik 1 Unit Jahtanras IPDA Sahat Sinaga untuk menindaklanjuti pengaduan pelapor.

Setelah dilakukan penyelidikan, pada hari Senin, 15 januari 2024 malam pukul 21.00 Wib Kanit Idik 1 Unit Jahtanras IPDA Sahat Sinaga bersama Tim Opsnal dan dibantu Gabungan Krimum Polda Sumut dipimpin IPDA Fahri berhasil mengungkap kasus dengan menangkap pelaku GPS di Nes Bar Station, Jl. Kartini Bawah, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.

Pelaku GPS mengakui perbuatannya telah melakukan curas satu unit mobil Toyota Fortuner Tahun 2016 warna hitam BK 64 MS bersama temannya berinisial JIMS.

Lalu Tim gabungan langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku JIMS di hotel Arya In, Jl. Sutomo Komplek SBC, Kelurahan Dwikora, Kecamatam Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.

Dari interogasi kepada Kedua pelaku, mengaku barang bukti mobil Toyota Fortuner Tahun 2016 warna hitam BK 64 MS milik pelapor telah dijual Kepada RN dan juga telah dibawa ke Sipirok.

Selanjutnya Tim Gabungan bergerak ke Sipirok dan berhasil mengamankan mobil Toyota Fortuner tersebut dari Asrama Koramil Sipirok di Jl. Simangambat Kelurahan Hutasuhut Kecamatan Sipirok Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel).

Setelah mengamankan pelaku dan mobil Toyota Fortuner, Polisi juga mengamankan barang bukti lain seperti 1 unit Hp Samsung warna cream milik korban, 1 unit Hp OPPO Warna cream hasil dari penjual mobil, 1 unit HP VIVO warna Biru yang digunakan untuk memesan mobil, 1 unit Sepedamotor Beat BK 4340 WAE yang di tebus pelaku dari hasil pencurian dan 1 unit sepedamotor Vario BK 4421 WAF yang di tebus pelaku dari hasil pencurian.

“Kedua pelaku dan satu penadah serta barang bukti sudah diamankan di Mako Polres Pematangsiantar. Kedua pelaku dipersangkakan melanggar tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dengan pasal 365 KUHPidana,” ujar Yogen.

Pada Kesempatan itu Kapolres Pematang Siantar AKBP Yogen menghimbau agar para pemilik mobil dan pengusaha rental mobil untuk semakin waspada, dan menyematkan GPS di kendaraan masing-masing dan para pengusaha selalu memverifikasi data penyewa mobil, agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.