BACARIA.ID – RANTAUPRAPAT – Kasus penggelapan dana CU Budi Murni yang berada di Aek Kanopan Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) kini sudah memasuki sidang ke empat yang beragendakan menghadirkan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Rantauprapat yang disidangkan di Pengadilan Negeri Rantauprapat Kabupaten Labuhanbatu, Selasa (14/03/2023).
Sebagai terdakwa dalam perkara ini yaitu bernama Meilindawati Zebua (MZ) yang merupakan kasir di CU Budi Murni Aek Kanopan. MZ dilaporkan karena telah menggelapkan uang pinjaman nasabah dan bunga uang harian sebesar Rp 1,9 Miliar lebih.
Menurut penasehat hukum terdakwa Fatiatulo Zebua,S.H mengatakan bahwa perkara yang dialami cliennya (MZ-red) terlalu dipaksakan. Terlihat dari laporan CU Budi Murni bahwa cliennya (MZ-red) menjadi tersangka utama tanpa ada pelaku lain yang terlibat dalam kasus penggelapan dana CU Budi Murni.
“Kalau menurut saya, perkara ini perkara yang sangat dipaksakan. Terdakwa hanya sebagai kasir di CU Budi Murni, kasir itukan hanya juru bayar, dan kasir tidak bisa bertindak tanpa ada perintah dari manager dan kabag keuangan,” ucapnya kepada media saat selesai mengikuti sidang.
Sambung Fatiatulo Zebua mengatakan bahwa ada tiga saksi yang dihadirkan JPU pada sidang ke empat ini, salah satu saksi yang dihadirkan yakni saksi ahli menjelaskan dalam persidangan bahwa sesuai SOP kasir merupakan juru bayar dan kasir itu bekerja sesuai perintah dari manager, kabag keuangan dan kabag perkreditan.
“Sudah jelas dikatakan saksi ahli pada persidangan ini, bahwa sesuai dengan SOP yang bertanggung jawab dalam perkara ini adalah manager, kabag keuangan dan kabag perkreditan. Kasir itu hanya juru bayar, karena dia (kasir) membayar sesuai dengan perintah atau berkas,” ujarnya.
Lanjutnya, “anehnya dalam perkara ini, terdakwa (MZ-red) menjadi pelaku utama. Dan tidak ada pelaku lain. Kasus ini berawal sejak tanggal 3 Oktober 2016. Pada awalnya setelah briefing, salah seorang teman mereka yaitu tim survei tidak terlihat dikantor. Lalu manager marah-marah kepada kasir ini, lalu disuruh jangan masuk lagi ke ruang kasir. Semua buku-buku berkas yang seharusnya dipegang oleh kasir tidak diperbolehkan dipegang tetapi dia dikurung di pos satpam. Berulangkali dia (terdakwa) menanyakan kepengurus management apa kesalahnya, namun tidak digubris,” terangnya.
“Yang lebih anehnya pada tanggal 5 Oktober 2016, manager memanggil terdakwa mengatakan bahwa ada kerugian perusahaan sekian ratus juta. Untuk menutupi kepengurus kita buat dulu utang mu, nanti kalau kembali tim survei ditimpahkan ke dia. Jadi dibuatlah utang terdakwa Rp.448 juta, sementara. Terdakwa dilaporkan pada tahun 2017 dan berkas P21 pada Desember 2022. Sampai saat ini yang ditetapkan tersangka hanya MZ. Terhadap terdakwa disangkakan pasal 374, 372, 378 dan 362 KUHP,” bebernya.
Hakim Pengadilan Negeri Rantauprapat mengagendakan sidang lanjutan pada besok hari, Rabu (15/03/2023).
(BR/Red-03)