Bacaria.id, Batam – Polda Kepri melalui Bidang Humas memberikan penjelasan terkait penangkapan 6 WNA Tiongkok dan 1 WNI di Batam pada 24 Mei kemarin. Penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan informasi dari masyarakat tentang dugaan aktivitas mencurigakan, Minggu (26/05/2024).
“Terhadap 6 WNA Tiongkok dan 1 WNI telah dilakukan pemeriksaan serta cek urin dengan hasil ( – ) dan juga dilaksanakan gelar perkara untuk menentukan tindak pidana atau bukan. Dari hasil pemeriksaan dan gelar perkara disimpulkan bahwa tidak ditemukan bukti yang cukup terkait informasi masyarakat yaitu kegiatan yang mencurigakan,” ungkap Kabid Humas Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad.
Kombes Pol Pandra menjelaskan, terkait kegiatan tindak pidana Love Scamming dan terkait temuan barang bukti yang diduga jenis Keytamine, belum masuk dalam UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, namun sesuai UU no 17 Tahun 2023 Pasal 435 tentang UU Kesehatan yang berlaku masa penangkapan 1 x 24 jam, dijelaskan bahwa setiap orang yang memproduksi dan mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan belum ada perbuatan tersebut. Oleh karena itu dan perbuatan tersebut belum masuk dalam ranah memproduksi dan mengedarkan sehingga para terlapor dilepaskan demi hukum.
Terkait barang bukti yang ditemukan, Kabid Humas menambahkan, terhadap terlapor HJC (WNA Tiongkok) yang kedapatan menyimpan serbuk putih diduga jenis Keytamine, penanganan perkaranya akan dikoordinasikan dan di uji ke Laboratorium BPOM Batam terkait serbuk yang diduga Keytamin tersebut sehingga atas nama undang-undang kami keluarkan demi hukum dan akan berkordinasi dengan pihak terkait tentang hal yang ditemukan.
Hasil Konfirmasi Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Dony Alexander yang disampaikan melalui Bidang Humas menyampaikan, agar terus berkoordinasi dan berkomunikasi dengan semua pihak dengan baik, agar ketentuan hukum bisa berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Terakhir, Kabid Humas Kombes Pol Pandra mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk selalu waspada terhadap aktivitas yang mencurigakan dan segera melaporkannya kepada pihak berwajib.
“Polda Kepri sangat fokus dan terus berkomitmen terhadap Program P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, Peredaran Gelap Narkoba),” tutup Kabid Humas.