Bacaria.id, Batam – Walikota Batam, Muhammad Rudi diwakili Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin membuka secara resmi kegiatan sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 di Lingkungan Pemko Batam Di Aula Engku Hamidah, Jumat (27/10/2023). Berdasarkan Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023 belanja daerah ditekankan untuk mendukung percepatan transformasi ekonomi.
Untuk mendukung percepatan transformasi ekonomi maka fokus penganggaran pada APBD Tahun Anggaran 2024 mengacu pada penghapusan kemiskinan ekstrem, penurunan stunting, pengendalian inflasi, peningkatan investasi, penguatan kualitas sumber daya manusia, pembangunan infrastruktur dan peningkatan nilai tambah Sumber Daya Alam.
Ia memaparkan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) harus disusun tepat waktu sesuai dengan tahapan dan jadwal yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Penyusunan itu dilakukan dengan memprioritaskan kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan kemampuan pendapatan daerah.
Rancangan KUA dan Rancangan PPAS APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2024 telah disepakati pada tanggal 10 Agustus 2023. Selanjutnya Pemerintah Kota Batam menyusun Rancangan Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 serta telah menyampaikannya kepada DPRD Kota Batam pada tanggal 1 September 2023.
“Proses penyusunan APBD Kota Batam sudah mulai berjalan, oleh karena itu melalui sosialisasi ini para peserta kegiatan dapat menyesuaikan pokok kebijakan sebagai petunjuk dan arah dalam penyusunan, pembahasan dan penetapan APBD atas Rancangan Peraturan Daerah Kota Batam tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024,” ujarnya.
Pemerintah Kota Batam dalam menyusun APBD T.A 2024 selain memperhatikan prinsip dan kebijakan umum juga memperhatikan hal dimana secara konsisten dan berkesinambungan mengalokasikan anggaran fungsi pendidikan paling sedikit 20% dari belanja daerah. Di bidang kesehatan mengalokasikan anggaran sesuai amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Berupaya mengalokasikan belanja infrastruktur pelayanan publik paling rendah 40%.
“Kepada Bapak/Ibu narasumber, saya harapkan agar dapat menyampaikan hal-hal pokok yang menjadi perhatian dalam penyusunan APBD Tahun 2024. Sehingga Pemerintah Kota Batam bisa mensinkronkan kebijakan Pemerintah Daerah dengan kebijakan pusat,” pungkasnya.
Ketua panitia, Desman Wardi menyampaikan kegiatan sosialisasi ini dimaksudkan untuk mensinkronkan kebijakan Pemerintah Daerah dengan kebijakan pusat. Adapun tujuan dari sosialisasi ini agar penyusunan APBD Kota Batam Tahun 2024 disusun berdasarkan klasifikasi, kodefikasi, nomenklatur sesuai urusan Pemerintah Daerah, organisasi, program, kegiatan dan sub kegiatan.
“Peserta sosialisasi ini berjumlah 430 orang yang terdiri dari seluruh kepala satuan kerja perangkat daerah, Camat, Sekretaris/Sekcam, Lurah, analis keuangan pusat dan daerah/Kasubbag keuangan, perencana daerah/kasubbag program, serta Kepala Puskesmas se-Kota Batam,” sebutnya. Untuk narasumber kegiatan dari Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri RI.