Bacaria.id, Batam – Walikota Batam Muhammad Rudi diwakilkan Sekretaris Daerah Kota Batam Jefridin membuka sosialisasi Peraturan Wali Kota (Perwako) Batam Nomor 184 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan dan Permukiman Kota Batam, di Hotel Sahid, Selasa (28/11/2023).
Perwako Nomor 184 Tahun 2023 sendiri merupakan upaya konkret Pemerintah Kota (Pemko) Batam untuk memberikan pelayanan agar lebih cepat, efektif dan efesien dalam proses penyerahan Prasarana Sarana Utilitas Umum (PSU) perumahan di Kota Batam. Kegiatan sosialisasi Perwako disejalankan dengan Sosialisasi Program Bantuan Prasarana Sarana Utilitas Umum (PSU) Perumahan Subsidi.
“Batam dengan potensinya sebagai pusat perdagangan, jasa, alih kapal dan pariwisata harus didukung dengan infrastruktur dan fasilitas sarana prasarana yang memadai sesuai konsen Walikota Batam Muhammad Rudi untuk membangun Batam menjadi kota yang maju dan modern,” jelas Jefridin yang juga selaku Ketua Forum Penataan Ruang Daerah (FPRD) Kota Batam.
Jefridin menambahkan, percepatan pembangunan yang dilakukan Walikota Batam juga menyasar hingga kelurahan dan perumahan masyarakat. Tidak hanya pembangunan fisik, Pemko Batam juga berfokus pada legalitas lahan PSU perumahan sebagai aset daerah untuk memastikan tersedianya fasilitas jalan lingkungan, drainase, balai serbaguna dan sebagainya.
“Kita ingin masyarakat mendapatkan perumahan yang layak, kewajiban pengembang menyerahkan ke Pemko untuk menjamin keberlanjutan fungsi. Karena kalau tidak dilimpahkan ke Pemerintah maka akan sulit memelihara asset yang bukan miliki Pemerintah Daerah,” papar Jefridin.
Kota Batam sendiri memiliki 643 kawasan permukiman yang sebagian besar terdiri dari perumahan formal. Berdasarkan laporan tim verifikasi dari kawasan perumahan tersebut terdapat 309 perumahan yang telah memasukkan permohonan penyerahan, dimana 160 perumahan telah selesai proses serah terimanya dan 149 perumahan belum selesai proses serah terimanya.
“Pemko Batam memberikan apresiasi kepada pengembang yang telah menyelesaikan tanggung jawab ini hingga tahap penyerahan. Pak Wali ingin memastikan pengembang dapat menyediakan PSU yang layak dan terintegrasi dengan visi pembangunan Batam modern. Kualitas menjadi prioritas kita,” katanya.
Jefridin berharap melalui sosialisasi ini dapat menyamakan pemahaman atas implementasi Perwako antara pihak-pihak terkait. Diantaranya, antara pemerintah daerah dengan pengembang, dan stakeholder. Juga sebagai upaya mengenalkan kepada para pengembang perumahan subsidi, terkait kesempatan memperoleh Program Bantuan PSU Rumah Subsidi.
“Semoga bapak/ibu yang hadir dapat memahami materi sosialisasi dengan baik untuk kemudian dapat diimplementasikan. Dengan Perwako ini juga diharapkan para pelaku di bidang perumahan dapat memahami kebijakan, serta tugas pokok dan fungsi sesuai peraturan perundangan yang berlaku,” tutupnya.
Adapun ketentuan penyerahan prasarana dan sarana perumahan yang akan diserahkan adalah, prasarana harus dalam kondisi terbangun, prasarana sudah melewati masa pemeliharaan, sarana perumahan dapat berupa lahan siap bangun, sesuai dengan perencanaan dan perizinan yang sah dan berlaku dan tidak terdapat pelanggaran pemanfaatan PSU di lapangan.