Pemkab Humbahas Sampaikan Nota Pengantar R-APBD 2024 & RPJMD

BacariaNews

Bacaria.id, Humbahas – Pemkab Humbahas sampaikan nota pengantar Ranperda tentang APBD 2024 dan Ranperda perubahan RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) 2021-2026 dalam rapat paripurna DPRD Humbahas, Rabu (13/9/2023).

Paripurna yang dihadiri Wakil Bupati Humbahas Dr Oloan Paniaran Nababan SH MH, Wakil Ketua DPRD Humbahas Marolop Manik dan Labuan Sihombing, para anggota DPRD, Sekda Drs Tonny Sihombing MIP, Kabag SDM Polres Humbahas Kompol Firman Tarigan, Kasi Intel Gerry Anderson Gultom, SH, pimpinan OPD dan lainnya dipimpin Ketua DPRD Humbahas Ramses Lumbangaol SH.

Nota pengantar itu disampaikan Wakil Bupati Humbahas Dr Oloan Paniaran Nababan. Dijelaskan, asumsi awal penyusunan Ranperda APBD 2024 sesuai proporsi pendapatan daerah, baik yang bersumber dari PAD (Pendapatan Asli Daerah) maupun proyeksi pagu transfer ke daerah tahun sebelumnya terutama tahun anggaran 2023.

Pendapatan daerah yang dianggarkan pada R-APBD (Ranperda-Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) 2024 sebesar Rp. 1.019.223.984.424 mengalami kenaikan bila dibandingkan dengan APBD 2023 Rp 1.017.406.292.290 atau naik Rp. 1.817.692.134 atau 0,18%. Pendapatan daerah masih didominasi pendapatan transfer dari pemerintah pusat, sehingga masih diperlukan upaya ekstra untuk mengoptimalkan potensi PAD.

Proyeksi PAD pada R-APBD 2024 sebesar Rp.83.654.491.866 mengalami penurunan Rp 6.152.026.209. Dibandingkan tahun 2023 sebesar Rp. 89.806.518.075 atau turun 6,85 %. Ini disebabkan pendapatan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) 2023 berada pada pos PAD, bergeser menjadi pos lain-lain pendapatan daerah yang sah pada tahun anggaran 2024. Pada R-APBD 2024 alokasi pendapatan transfer sebesar Rp 924.699.452.558 dibandingkan 2023 Rp 902.560.141.215, diproyeksikan mengalami kenaikan Rp 22.139.311.343 atau naik 2,45%.

Pos belanja diperuntukkan pada penganggaran kegiatan yang berorientasi produktif dan memiliki manfaat untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia, pelayanan publik, pertumbuhan ekonomi daerah, infrastruktur serta turut mendukung target capaian prioritas pembangunan nasional 2024 termasuk dukungan pendanaan Pemilihan Kepala Daerah serentak yang berlangsung 2024. Belanja daerah pada R-APBD 2024 Rp 1.019.223.984.424 apabila dibandingkan 2023 Rp 1.072.100.727.255 berkurang sebesar Rp 52.876.742.831 atau turun 4,93%.

Penerimaan pembiayaan yakni pemanfaatan silpa tahun berjalan sesuai dengan besaran yang telah disepakati bersama pada tahapan pembahasan dan penetapan KUA PPAS sebesar Rp 5.000.000.000 apabila dibandingkan dengan tahun 2023 Rp 54.694.434.965 berkurang sebesar Rp 49.694.434.965 atau sebesar 90,86%.

Dalam nota pengantar itu dijelaskan, Peraturan Mendagri tentang pedoman penyusunan APBD 2024 belum terbit dan pagu defenitif transfer ke daerah belum ditetapkan. Sehingga proyeksi pendapatan transfer yakni dana bagi hasil (DBH), Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Insentif Daerah (DID) dan Dana Desa diproyeksikan masih sama dengan anggaran 2023. Sedangkan Dana Alokasi Umum (DAU) yang tidak ditentukan penggunaannya diproyeksikan naik 4,45% dan DAU yang ditentukan penggunaannya yakni bidang pendanaan kelurahan, bidang pendanaan PPPK, bidang pendidikan, bidang kesehatan, bidang pekerjaan umum diproyeksikan sama dengan tahun anggaran 2023. Maka diharapkan agar R-APBD 2024 ini dapat disesuaikan kembali untuk dibahas bersama dengan DPRD Humbahas.

Selanjutnya, Ranperda tentang perubahan rencana PJMD 2021-2026 dilaksanakan mendasari Peraturan Mendagri Nomor 86 tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, tata cara evaluasi Ranperda tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah dan rencana PJMD serta tata cara perubahan rencana pembangunan jangka panjang daerah, rencana PJMD dan rencana kerja pemerintah daerah.

Setelah melalui kajian dan evaluasi terhadap dokumen tersebut diperoleh hasil sebagai pedoman dalam pelaksanaan perubahan RPJMD 2021-2026. Bahwa penyusunan RPJMD 2012-2026 belum berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Humbahas Nomor 2 tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 tahun 2016 tentang pembentukan perangkat daerah Kabupaten Humbahas. Substansi dokumen RPJMD belum memuat arah kebijakan baru yang ditetapkan pemerintah pusat terkait pencegahan dan penurunan stunting.