Bacaria.id, Brebes – Medty Ayuni (47) Ibu korban tawuran pelajar di Brebes yang mengakibatkan anaknya meningal menangis histeris di halaman Pengadilan Negeri Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, dirinya tidak terima,lantaran MZP (17) pelaku pembunuh anak kandungnya divonis ringan.
Medty adalah ibu kandung dari Nafi Alamsyah (16) yang menjadi korban meninggal dunia saat insiden tawuran antar pelajar di Flyover Kramat Sampang, Kecamatan Kersana, Kabupaten Brebes pada tanggal 8 september 2023 lalu.
Dirinya datang ke Pengadilan Negeri Brebes atas undangan pihak pengadilan guna keperluan menyaksikan persidangan, Dengan didampingi sejumlah keluarga serta Lembaga swadaya masyarakat.
Mendengar putusan vonis dari jaksa yang dianggapnya ringan, sontak mereka berteriak kecewa sambil membentangkan sejumlah banner bertuliskan berbagai macam tuntutan yang intinya mendesak agar pelaku dihukum berat.
Orang tua wali korban, Pangeran Puspa Negara, menyesalkan putusan hakim yang hanya menjatuhkan hukuman hanya 1 tahun 10 bulan.
Dia mengira Jaksa penuntut umum akan menuntut separuh dari tuntutan orang dewasa yakni, 15 tahun yang berati untuk anak dibawah umur paling tidak 7 tahun 6 bulan.
“Tapi pada kenyataan Jaksa hanya menuntut 2 tahun 6 bulan dan hakim memutuskan vonis hukuman hanya 1 tahun 10 bulan,” katanya.
“Apa bedanya dengan pindah sekolah, kami berharap pelaku dihukum semaksimal mungkin sesuai tuntutan pertama. Termasuk juga ganti rugi,” sambungnya.
Meski demikian, mengingat pelaku masih dibawah umur. Pihaknya setuju dengan hukuman setengah dari orang dewasa yakni sekitar 7 tahun.
“Kenapa hanya tuntutan cuma 2,5 tahun, kan kena pasal berlapis juga dimana para pelaku menghilangkan barang bukti,” keluhnya.
Terpisah Muhamad subkhan dari lembaga swadaya masyarakat, selaku pendamping keluarga korban dalam orasinya menegaskan. Bahwa, dalam hal ini pihak pengadilan harus berlaku adil.
“Sedihnya seorang ibu yang mengandung anak hingga 9 bulan setelah lahir menjadi anak yang diharapkan, namun meninggal menjadi korban pembunuhan. Layakkah kalau pelaku hanya divonis 1 tahun 6 bulan?,” kata Subkhan heran.
Dikatakan, pihaknya juga akan terus mengawal keluarga korban sampai menemukan keadilan sesuai hukum yang berlaku.