Daerah  

Pelanggaran Berat, Kadinkes Tapteng di Non Jobkan 

BacariaNews

Bacaria.id, Tapteng – Pj Bupati Tapanuli Tengah, Dr Sugeng Riyanta menonaktifkan sementara Kepala Dinas Kesehatan Tapanuli Tengah.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Pj Bupati dalam konferensi pers yang digelar di Aula Kantor Bupati Tapteng pada Kamis (21/12/2023).

Pj Bupati menjelaskan, pembebasan tugas sementara kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tapanuli dilakukan karena sedang dalam pemeriksaan pelanggaran berat disiplin pegawai.

Sementara dari hasil pemeriksaan tim pemeriksa meyakini adanya pelanggaran berat disiplin pegawai berat yang dilakukan kepala Dinas Kesehatan.

Pelanggaran disiplin berat pegawai tersebut dikeranakan Kepala Dinas Kesehatan memerintahkan kepala Puskesmas se Tapteng, untuk melakukan pemotongan dana BOK dan Jaspel untuk distorkan sebesar 50%, sebagai dana taktis Dinas kesehatan.

“Atas dasar hasil pemeriksaan sementara ini, mengingat, menimbang, bahwa saudari N yang menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan, sedang dilakukan pemeriksaan, atas adanya dugaan pelanggaran berat disiplin pegawai yang patut diduga akan mempengaruhi saksi saksi maka atas anjuran dari tim pemeriksaan dan hasil rapat baperjakat, maka mulai hari ini saya sudah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Pj Bupati Tapteng tentang pembebasan tugas sementara kepada kepala Dinas Kesehatan Tapteng, karena dalam rangka pemeriksaan yang bersangkutan pelanggaran berat disiplin pegawai,” kata Pj Bupati Tapteng.

Keputusan tersebut dilakukan setelah Tim Pemeriksa meyakini adanya pelanggaran berat disiplin pegawai, serta keterangan dan pengakuan para Kepala Puskesmas, Bendaharawan yang melakukan pemotongan dana BOK dan Jaspel yang membenarkan tentang pemotongan tersebut sejak tahun 2018 silam.

Sementara, itu besaran jumlah potongan dana BOK dan Jaspel tersebut, Pj Bupati Tapteng menyebutkan masih dalam pemeriksaan.