Pelaku Penyalahguna Narkoba di Nagori Bandar Siantar Ditangkap Polisi

BacariaNews

Bacaria.id, Simalungun – Dua orang laki-laki berinisial EP (23) dan SS (26) ditangkap Polisi karena diduga menyalahgunakan narkotika jenis sabu. Keduanya ditangkap Personil Unit Reskrim Polsek Bangun Polres Simalungun pada hari Kamis, 24 Agustus 2023, sekitar pukul 15.00 WIB di Huta I Nagori Bandar Siantar Kecamatan Gunung Malela Kabupaten Simalungun.

Kapolsek Bangun IPTU Esron Siahaan membenarkan penangkapan tersebut saat dikonfirmasi awak media.

“Tersangka pertama berinisial AP warga Huta II Nagori Dolok Malela Dua, dengan rekannya SS warga Huta I Nagori Bandar Siantar,” ujar Kapolsek Bangun, Jumat (25/08/2023).

“Kedua tersangka ditangkap dengan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip transparan kecil yang diduga mengandung sabu-sabu dengan berat brutto 0,08 gram dan juga ditemukan uang sejumlah Rp. 165.000,- yang diduga hasil penjualan narkotika,” lanjut Esron.

0perasi yang dipimpin Aiptu Yudi Adianto berhasil menangkap kedua tersangka dengan barang bukti.

“Kedua tersangka dan Barang Bukti sudah di amankan di Mapolsek Bangun,” ujar Esron.