Bacaria.id, Siak Hulu – Gadis 13 tahun disetubuhi oleh pacarnya DI (17) warga Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar. Akibatnya, korban mengandung dan akhirnya melahirkan.
Polsek Siak Hulu meringkusnya. Saat ini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya menghuni sel tahanan Mapolsek Siak Hulu.
Dijelaskan Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Siak Hulu AKP Asdisyah Mursyid menjelaskan, pelaku diringkus karena terbukti melakukan persetubuhan anak di bawah umur.
“Kami tangkap pelaku yang semula pacar korban dan menyetubuhi korban yang merupakan anak di bawah umur,” katanya.
Kejadian ini terjadi pada bulan Februari tahun 2023 dan baru diketahui oleh orang tuanya pada bulan Mei 2023 sekira pukul 13.00 WIB.
Pelaku melakukan perbuatan kejinya sudah berulang kali hingga korban hamil, perbuatannya dilakukan di teras Posyandu, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar.
Pelaku dan korban memang sudah pacaran dan pada bulan Februari 2023 korban di rayu dan bujuk dengan membawa korban ke teras Posyandu dan melakukan perbuatan layaknya hubungan suami istri.
“Sehingga korban mengetahui ia hamil dan pada bulan Januari 2024 korban melahirkan. Namun tidak ada pertanggungjawaban dari pelaku,” terang Kapolsek.
Setelah itu, orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Siak Hulu.
“Usai terima laporan dari ayah korban pada Senin (22/4/2024) sekira pukul 10.00 Wib pelaku ditangkap di rumahnya,” ungkap Kapolsek.
Selanjutnya pelaku kita interogasi dan mengakui perbuatannya dan membenarkan semua keterangan dari korban.
“Pelaku kini kita jerat Pasal 81 Jo 76 D UU RI No.17 tahun 2016 ttng PERPU NO. 1 tahun 2016 ttng perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 ttng Perlindungan anak menjadi UU Jo UU RI No. 11 tahun 2012 ttng sistem Peradilan pidana Anak,” pungkas Kapolsek.