Pelaku Pembunuhan J Berhasil Di Tangkap Satreskrim Polsek Kualuh Hilir

BacariaNews

bacaria.id, Rantauprapat – Tidak lebih dari 20 jam,Unit Reskrim Polsek Kualuh Hilir berhasil meringkus pelaku pembunuhan di Dusun Darus salam, Desa Teluk Piai.

Yang mana pelaku AT alias Alex Tamba telah menghabisinyawa korban berinisial J alias ucok,Peristiwa berdarah itu bermula, pada Selasa (25/4/2023) sekira pukul 1.00 Wib, Dimana orang tua korban merasa hawatir karena korban tidak pulang meski waktu sudah menunjukkan pukul 1.00 Dini hari.

Karena tak kunjung pulang orang tua korban J Manalu (21) warga dusun Darus salam Desa Teluk Piai Kec.Kualuh Hilir kab. Labuhanbatu Utara,Berusaha mencari keberbagai tempat, hingga kerumah kosong dan Di sana orang tua korban mendapari anaknya dalam keadaan tidak bernyawa dengan kondisi bersimbah darah dengan luka dileher belakang seperti kena bacokan senjata tajam.

Melihat anaknya sudah tidak bernyawa lagi, ibu korban menjerit hingga membuat masyarakat datang ke lokasi kejadian, dan menghubungi pihak polsek, setibanya di TKP anggota Polsek melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti yang mengarah kepada pelaku dan berhasil meringkus Pelaku Asmer Tamba alias Alek Tamba alias Ammer dari tempat persembunyian serta menyerahkan pelaku Ke Polres Labuhanbatu” ujar Kapolres Labuhanbatu AKBP James H.Hutajulu, SIK, SH MH MIK melalui Kasubsi PID M Iptu Arwin SH. Rabu (26/4/2023)

Dari kejadian tersebut, kasi humas Polres Labuhanbatu Iptu Arwin Menyampaikan, “Dari hasil introgasi petugas pelaku mengaku sebelum menghabisi nyawa koraban, Pelaku Asmer Tamba alias Alek Tamba (21) mengajak korban J Manalu alias Ucok kerumah kosong milik P Sinaga untuk disodomi, setelah usai melakukan hubungan sesama jenis itu korban meminta bayaran kepada pelaku, kemudian pelaku membayar 100.000 rupiah, namun korban tidak terima dan meminta bayarannya ditambah lagi.

Karena desakan itu, Pelaku pulang ke rumah dan berpesan agar korban menunggu di rumah kosong tersebut, tidak berapa lama pelaku kembali ke TKP, Dengan membawa parang dan langsung membacok korban sebanyak tiga kali di bagian leher dekat kuping, korbanpun jatuh tersungkur kelantai, melihat korban sudah tidak bergerak lagi, pelaku pergi meninggalkan lokasi dan membuang parang ke parit di depan rumah kosong tersebut.ujarnya

Selanjutnya kepada peyidik, pelaku juga mengaku, tega menghabisi nyawa korban karena tidak terima atas sikap Korban J Manalu alias Ucok yang meminta tambahan bayaran,Dan Pelaku juga khawatir perbuatan sodomi yang di lakunnya terhadap koraban akan diberitahukan kepada orang lain,Kemudian Pelaku juga mengakui kalau korban sudah ia sodomi sebanyak lima kali di tempat dan waktu yang berbeda-beda”terang beliau

Sedangkan perbuatannya yang telah menghilangkan nyawa j, Pelaku AT alias Alek Tamba, dikenakan Pasal 340 subsidair 338 lebih subsidair 353 ayat (3) dari KUHPidana.
Dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun; dan pidana penjara paling lama lima belas tahun serta pasal 353 ayat pidana penjara paling lama sembilan tahun.Tutup Iptu Arwin.

Penulis: Samsul H RitongaEditor: Ricky Faerdinal