Pemilu  

PDIP Taput Bakal Surati MK Terkait Adanya Dugaan Kecurangan Pemilu

BacariaNews

Bacaria.id, Taput – Dewan Pimpinan Cabang (DPD) PDIP Tapanuli Utara (Taput), Sumatera Utara (Sumut) mengaku menemukan sejumlah peristiwa terkait adanya dugaan kecurangan Pemilu 2024. Pihaknya bakal menyurati Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan temuan tersebut.

“Kami sebagai salah satu partai peserta pemilu sangat menyayangkan hal tersebut bisa terjadi yang sarat dengan kejanggalan-kejanggalan,” kata Ketua DPC PDIP Taput Nikson Nababan dalam keterangannya, Rabu (06/03/2024).

Nikson kemudian menjelaskan soal kejanggalan yang diduga kecurangan Pemilu 2024 di Taput. Mulai dari KPU yang menolak rekomendasi pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) hingga adanya pemilih yang tidak memiliki KTP Taput tapi diperbolehkan memilih untuk calon DPRD kabupaten.

Rapat pleno rekapitulasi perhitungan perolehan suara tingkat Kabupaten Taput sudah selesai. Rekapitulasi itu dilakukan sejak 28 Februari hingga 3 Maret 2024.

“Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kabupaten Tapanuli Utara menemukan beberapa permasalahan saat dilaksanakannya Pemilihan Umum di sejumlah TPS di Kabupaten Tapanuli Utara, dan juga telah dipertanyakan oleh Saksi PDI Perjuangan mulai dari rapat pleno rekapitulasi perhitungan perolehan suara tingkat kecamatan,” ucapnya.

Fakta sebagaimana tertuang dalam catatan keberatan atas kejadian khusus saksi PDI Perjuangan atas nama Robinhot Sianturi pada tanggal 20 Februari 2024 terkait Pemilih dari Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang diketahui adalah warga dari luar Kabupaten Tapanuli Utara seperti Medan dan Deli Serdang, namun menggunakan Hak Pilih sampai ke Tingkat Provinsi di TPS 002, TPS 003 dan TPS 004 Desa Hutabulu Kecamatan Siborongborong.

Terhadap Kejadian tanggal 20 Februari 2024 tersebut, Panwascam Siborongborong telah menerbitkan Surat Rekomendasi Nomor: 0028/PM.02.02/K.SU-24/2/2024 Perihal Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU)TPS 2,3 dan 4 Desa Hutabulu Kecamatan Siborongborong tertanggal 22 Februari 2024.

Dalam Surat Rekomendasi tersebut, Panwascam Siborongborong juga menjelaskan bahwa KPPS, PPS dan PPK Kecamatan Siborongborong telah mengakui perihal adanya kesalahan prosedur dalam pelaksanaan pemungutan suara di TPS 2, 3 dan 4 Desa Hutabulu Kecamatan Siborongborong. Atas Surat Rekomendasi Panwascam tersebut, KPU Kabupaten Tapanuli Utara menerbitkan Surat Nomor : 351/PL.01.8-SD/1202/2024 Tentang Penyampaian Tindak Lanjut Laporan Rekomendasi PSU Desa Hutabulu Kecamatan Siborongborong yang ditujukan kepada PPK Kecamatan Siborongborong tertanggal 24 Februari 2024 yang pada pokoknya menyatakan bahwa pelaksanaan PSU di TPS 002, 003 dan 004 Desa Hutabulu Kecamatan Siborongborong tidak dimungkinkan untuk terlaksana, mengingat waktu dalam pengambilan keputusan dan pemenuhan persiapan PSU tidak mencukupi.

“Kejadian tersebut diatas sangat kami sayangkan dan patut dipertanyakan, bahwa rekapitulasi Desa Hutabulu TPS 2,3 dan 4 dilakukan tanggal 20 Februari 2024, mengapa surat rekomendasi dari Panwascam dibuat tanggal 22 Februari 2024 dan selanjutnya pada tanggal 24 Februari 2024 surat dikeluarkan oleh KPU Kabupaten menolak dilakukan PSU dengan alasan waktu yang tidak cukup, sehingga timbul kesan dan patut dicurigai adanya unsur kesengajaan untuk mengulur waktu baik dari penyelenggara maupun pengawas,” ujarnya.

Bahwa saat pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi perhitungan perolehan suara tingkat Kecamatan Siborongborong, kata Nikson ditemukan fakta bahwa Pemungutan Suara di TPS 006 Desa Lobu Siregar 1 juga diduga cacat hukum karena diselenggarakan oleh KPPS yang salah satunya tidak memiliki SK sebagai petugas KPPS dan ditemukannya Pemilih dari daftar pemilih khusus (DPK) sebanyak 22 orang, namun pihak KPPS tidak dapat menunjukkan daftar hadir dan Identitasnya sebagaimana tertuang dalam Catatan Kejadian Khusus Saksi PDIP Kecamatan Siborongborong tenggal 26 Februari 2024 an Saksi Robinhot Sianturi.

“Kejadian tersebut telah mencederai kepercayaan Masyarakat dan tidak sesuai dengan Peraturan Bersama KPU,Bawaslu dan DKPP No.13 Tahun 2012,” sebutnya.

Selain itu, Nikson mengaku menemukan di TPS 005 Hutatoruan VII Kecamatan Tarutung juga pemilih atas nama Rizki Hasibuan yang berdomisili di Padang Sidempuan juga menggunakan hak pilih sampai ke tingkat kabupaten. Namun Ketua PPK Kecamatan Tarutung berdalih dengan ber argument dan dengan menunjukkan KTP Rizki Hasibuan dari handphone miliknya dan ditampilkan melalui layer slide yang diterbitkan oleh Disdukcatpil Kabupaten Tapanuli Utara pada tanggal 1 Maret 2024 dan ada tulisan ‘Draft’ pada KTP tersebut.

Namun setelah disanggah oleh saksi PDIP, Ketua PPK Kecamatan Tarutung mengatakan bahwa Pemilih tersebut bisa memilih dengan membawa surat keterangan. Namun Ketika diminta untuk menunjukkan surat keterangan itu Komisioner KPU Taput langsung mengatakan bahwa surat keterangan tersebut sudah ditarik oleh Disdukcatpil Taput saat pengurusan KTP tersebut.

Menanggapi hal itu, Saksi PDIP atas nama Rudi Zainal Sihombing mangatakan bahwa hal tersebut hanyalah akal-akalan Komisiner KPU Taput Bernat Simanjuntak yang saat itu pimpinan sidang pleno.

“Bukannya seyogianya surat keterangan tersebut terlebih dahulu di fotocopy sebelum diserahkan kembali kepada yang bersangkutan,” ucapnya.
Permasalahan lainnya di Kecamatan Tarutung juga ditemukan perbedaan jumlah pemilih yang menggunakan hak pilih dari DPT di semua tingkat pemilihan serta adanya dugaan tentang upaya cocokologi terkait data DPTb dan DPK di lebih dari 10 Kecamatan se Taput.

“Kita berharap agar data DPTb dan DPK yang tertuang di formulir D-Hasil kecamatan dan data DPTb dan DPK yang tertuang di formulir B-Hasil kabupaten benar-benar diperhatikan dengan cermat, jangan sampai ada perbedaan antara kedua jenis data tersebut. Jika ada perbedaan, mungkin ilmu cocokologi sedang digunakan oleh KPU Kabupaten Tapanuli Utara,” ujarnya.

Nikson berharap KPU dan Bawaslu dapat merespons dengan baik dan berbenah diri sehingga kejadian yang sama tidak terulang Kembali dan Pemilu yang jujur dan adil yang diharapkan oleh Masyarakat dapat terwujud. Pihaknya juga berencana akan menyurati MK terkait permasalahan itu dan berharap PSU dapat dilaksanakan di Taput.

“Kita akan surati MK dan juga kita harap ini jadi pidana dan agar PSU di Taput,” tutupnya.