Daerah  

Paska Lebaran, Puluhan Pasang Calon Pengantin Daftarkan Diri ke KUA

BacariaNews

bacaria.id, Madina – Seminggu paska lebaran hari raya Idul Fitri. Puluhan pasang calon pengantin ramai ramai datang ke Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal (Madina) untuk mendaftarkan pernikahan. Selasa 2/5/2023.

Tercatat kurang lebih ada 50 pasangan calon pengantin dalam seminggu lebaran ini datang mendaftarkan diri untuk dicatat sebagai calon pengantin yang akan di nikahkan secara sah menurut Agama dan Negara di KUA Panyabungan.

Kepala KUA Kecamatan Panyabungan H.Sogopan Siregar S.Ag MA melalui Penghulu Kecamatan Panyabungan Kota H. Abdul Rahman Lc. mengatakan bahwa paska seminggu setelah lebaran selalu ramai didatangi para calon pengantin yang mendaftar diri untuk pernikahan.

“Biasanya setiap tahun ramai, terlebih setelah seminggu lebaran selalu banyak yang mendaftar untuk menikah, baik itu yang belum pernah menikah maupun yang sudah pernah (Janda/Duda),”katanya.

Bahkan menurut Abdul Rahman, melonjaknya angka pernikahan di seminggu lebaran ini di Kabupaten Madina merupakan suatu tradisi yang selalu dinantikan setiap pasangan yang akan melangsungkan pernikahan.

“Sudah menjadi tradisi mungkin bagi sebagian warga untuk melangsungkan pernikahan di bulan Sawal ini,” tambahnya

Sementara menurut keterangan calon pengantin yang datang hari ini ke kantor KUA mengaku jika kedatangannya bersama calon pasangan hidupnya ini memang disengaja. Mereka berdua juga mengaku sudah berencana melangsungkan pernikahan di bulan Sawal ini tepatnya di momen lebaran ini.

“Iya kita memang sengaja mendaftar pas di momen lebaran ini, karena selain masih libur kerja, kita juga punya waktu yang luang untuk melangsungkan pernikahan,” ucapnya.

Sementara untuk memenuhi syarat pernikahan yang sah di KUA, para peserta calon pengantin harus memenuhi berbagai syarat dan berkas pengajuan pernikahan bagi jejaka dan perawan yakni.

1. Foto copy akte kelahiran atau surat keterangan lahir dari kantor desa atau lurah.
2. Foto copy ijazah terakhir
3. Foto copy calon pengantin
4. Foto copy ayah atau wali nikah
5. Foto copy KTP ibu
6. Foto copy Kartu Keluarga (KK)
7. Pas foto dengan latar biru ukuran 4×6, 1 lembar, 3×4, 2 lembar, 2×3, 3 lembar.
8. Usia kedua calon pengantin 19 Tahun.

Untuk diketahui, setelah melengkapi berkas di atas, pihak kelurahan atau desa akan mengeluarkan model N1, N4 dan N5. Sebagai tanda siap untuk melangsungkan pernikahan bagi calon pasangan suami istri.

Penulis: Dodi TioEditor: Ricky Faerdinal