Oknum Pengusaha Jaringan Wi-Fi di Laporkan Ke Polisi Dugaan Perzinahan

BacariaNews
Kasat Reskrim Polres Madina, AKP. Prasetyo Triwibowo

bacaria.id, MADINA -Oknum pengusaha jaringan Wi-Fi berinisial RH (38), warga Banjar Pagur, Kelurahan Kota Siantar, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Madina dilaporkan ke Polres Madina atas kasus dugaan perzinahan.

RH dilaporkan oleh AZ (38), warga yang sama. RH dilaporkan karena diduga melakukan perzinahan dengan istri sah AZ, berinisial WN (29).

“Iya, telah kita laporkan saudara RH dan WN atas kasus dugaan perzinahan,” kata Kuasa Hukum AZ, Imran Salim Nasution saat ditemui di Mapolres Madina, Rabu (12/4/2023).

Imran mengatakan, kasus dugaan perzinahan ini sebelumnya dilaporkan ke Polres Madina pada 16 Maret 2023 lalu. Kemudian laporan ditangani dengan nomor polisi: LP/58/III/2023/SPKT/Polres Mandailing Natal/Polda Sumut.

Imran menjelaskan, adapun barang bukti kasus dugaan perzinahan yang dilaporkan kliennya terhadap terlapor RH dan WN, yakni berupa keterangan saksi, chat dan adanya rekaman video.

“Barang buktinya, ada saksi-saksi, chat dan ada juga rekaman video,” ujar Imran.

Lebih jauh dijelaskannya, seharusnya pada hari ini Rabu 12 April 2023 dijadwalkan untuk pemanggilan terhadap kedua terlapor. Namun, berdasarkan keterangan yang diperoleh pihaknya, kata Imran, kedua terlapor beralasan sakit.
“Sebenarnya hari ini dijadwalkan untuk pemanggilan kedua terlapor untuk kasus yang kita laporkan, namun keduanya tidak hadir dengan alasan sakit,” jelas Imran.

Kasat Reskrim Polres Madina, AKP Prastiyo Triwibowo membenarkan adanya laporan kasus dugaan perzinahan yang dilaporkan oleh pelapor atas nama AZ dengan terlapor saudara RH dan WN.

“Iya benar laporannya masih dalam proses penyelidikan,” kata AKP Prastiyo saat dikonfirmasi di ruangannya, Rabu (12/4/2023).
Prastiyo mengatakan, kasus itu masih didalami lebih lanjut apalagi adanya alat bukti berupa rekaman video.

“Rekaman video ini kan, kita harus menguji apakah valid, apakah asli atau editan, atau seperti apa. Karena mungkin rekaman itu bukan dari alat perekam pertama kali atau sudah ditransferkan atau dipindahkan. Artinya kita sedang berproses di sana,” jelas pria lulusan Akpol 2013 ini

“Senyatanya proses berjalan kita akan buktikan sesuai dengan scientific evidence nya. Posisi di situ, artinya pelapor jelas, terlapor pun jelas,” sambungnya.

Prastiyo juga memastikan laporan kasus dugaan perzinahan itu akan ditindaklanjuti sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang ada.

“Laporan sudah kami terima, kita akan tindaklanjuti sesuai dengan SOP nya, faktanya begitu dan bukan asumsi. Dan dibuktikan dengan adanya penyelidikan yang kita lakukan,” tegas Prastiyo. (BR/DT)