Nenek di Samosir Tega Bunuh Tetangga Karena Buah Kemiri

BacariaNews

Bacaria.id, Samosir – Personil Satreskrim Polres Samosir menangkap seorang nenek berinisial MP (76) di rumahnya Jalan Pelabuhan Dusun I Desa Onan Runggu Kecamatan Onan Runggu Kabupaten Samosir, Sabtu (5/8/2023).

MP diciduk karena membunuh tetangganya LH (70) lantaran kesal korban diduga sering mencuri tanaman kemiri miliknya.

Kasat Reskrim Polres Samosir, AKP Natar Sibarani mengatakan sebelum pelaku ditangkap, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat ada mayat korban di Dusun I, Desa Onanrunggu, Kecamatan Onanrunggu, Samosir, Kamis (3/8/2023) sekira pukul 16.45 WIB.

“Mayat (korban) berjenis kelamin Perempuan ditemukan dalam keadaan tergeletak menyamping dekat pohon pisang di belakang rumah pemukiman warga,” ujar Natar, melalui keterangannya, Senin (7/8/2023).

Dari informasi itu, polisi ke lokasi kemudian dilaporkan setelah olah TKP dan penyelidikan ditemukan sejumlah luka pada bagian tubuh korban

Dari RS Bhayangkara Medan, Hasil pemeriksaan tubuh luar ditemukan luka memar berwarna merah kebiruan pada bahu kiri dan kanan korban. Lalu dari luka bagian dalam ditemukan resapan darah pada kulit kepala bagian dalam sisi kiri dan kanan depan dan belakang, kulit dan otot dada kanan.

“Kesimpulan sementara sebab kematian korban, akibat kekerasan benda tumpul pada kepala korban,” ungkap Natar.

Kemudian dari hasil pemeriksaan saksi saksi dan analisis barang bukti, pelaku pembunuhan mengarah ke MP. Dua hari setelah penyelidikan selanjutnya polisi menangkap MP di kediamannya.

Pelaku diduga menghabisi nyawa korban dengan berbagai benda tumpul, mulai dari tangkai kelapa kering hingga menggunakan setumpuk buah kemiri.

“Satu sandal warna hitam sebelah kanan, satu plastik warna merah berisi buah kemiri, lalu satu tangkai buah kelapa kering adalah ketiga barang bukti merupakan benda yang digunakan tersangka memukul korban sesuai dengan keterangan saksi-saksi dan tersangka,” ujar Natar.

Saat diintrogasi, MP mengaku nekat menghabisi korban karena kesal buah kemirinya diduga sering dicuri korban.

“MP sakit hati karena beberapa kali hilang buah kemiri dan menduga bahwa korban adalah pencuri buah kemiri yang berada di kebun miliknya,” katanya.

Atas perbuatannya kini MP ditahan di Mapolres Samosir, untuk proses hukum lebih lanjut.

“Kepada Pelaku dikenakan Pasal 338 dari KUHPidana,” ujar Natar.