Bacaria.id, Taput – Dana Covid-19 yang dikucurkan ke desa – desa di Kabupaten Tapanuli Utara, disinyalir telah diselewengkan. Hal itu mulai terendus, sesuai statemen beberapa warga desa, Ketua BPD, dan pemerhati pembangunan di daerah ini yang ikut angkat bicara.
Sumber media ini menyebut sekitar Rp 12 miliar dana peruntukan Covid-19 yang diposkan ke desa – desa tidak jelas penggunaannya. Pihak Inspektorat kabupaten disebut telah meneliti hal tersebut. Ada pun jumlah desa di Tapanuli Utara sebanyak 241 desa.
Sementara dana sebesar Rp 50 jutaan setiap desa diperuntukkan untuk penyediaan tempat cuci tangan, disinfektan, masker, termasuk penyaluran wedang jahe secara rutin. Tetapi disinyalir banyak desa tidak membelanjakan dana tersebut sesuai ketentuan.
Hal itu juga dikuatkan penjelasan B Silitonga Ketua BPD Aek Nauli Kecamatan Sipahutar (05/09), yang diwawancarai wartawan. Silitonga mengatakan tak mengerti kemana dana itu digunakan, dan selaku ketua BPD tidak menandatangani LPJ anggaran Covid 19 tahun 2022 itu terkait penggunaan dana dimaksud.
“Kemana dananya diperuntukkan, saya selaku ketua BPD tidak tahu, karena saya tidak menandatangani LPJ anggaran tersebut. Saya rasa tanda tangan saya ada yang meniru” jelas Silitonga.
Dia menambahkan, anggaran Dana Covid 19 tahun 2020 perlu diusut tuntas kembali oleh pihak Inspektorat dan pihak berwajib karena dana tersebut adalah uang negara, uang rakyat. “Saya harap pemeriksaan anggaran tersebut harus lebih teliti, masyarakat harus ditanya langsung apa saja yang diberikan kepada warga,” jelasnya.
Sama halnya dikemukakan Andi Simanjuntak pemerhati pembangunan di Kecamatan Sipahutar. Menurut dia, penggunaan dana Covid tersebut diduga telah diselewengkan beberapa oknum kepala desa. Pada hal Bupati Taput Nikson Nababan berulangkali mengingatkan kepala desa agar dana tersebut jangan sampai disalahgunakan.
Kenyataannya, ujar Andi Simanjuntak, kepala desa tidak menggunakan dana itu sesuai tujuan, malah telah disalahgunakan beberapa oknum kades. Dia berharap pihak terkait agar memeriksa kembali penggunaan dana Covid 19 pada tahun 2022 kembali.
Dari pengakuan beberapa warga desa yang ditemui media ini di Sipahutar, disebut memang pernah ada pembagian masker, penyemprotan disinfektan, pembagian minuman wedang jahe, dan penyediaan tempat cuci tangan kalau ada pesta. Tetapi bahwa itu dilaksanakan tidak rutin, mereka tidak tahu menahu kemana saja anggaran itu sebagian digunakan.
“Tahun 2022 yang lalu, memang ada dibuat para kepala desa masing – masing di Kecamatan Sipahutar pembagian masker, penyemprotan disinfektan, pembagian minuman wedeng jahe dan penyediaan tempat cuci tangan kalau ada pesta. Tetapi itu tidak rutin, kadang – kadang,” ujar Op Salomo Silitonga (67).
Sementara itu warga di Kecamatan Siatas Barita, mereka mengungkapkan Dana Covid 19 pada tahun 2020 perlu di audit oleh pihak terkait, karena kami menduga biaya Covid 19 tersebut tidak semua digunakan sesuai peraturan yang berlaku.
“Seperti pembagian jahe wedeng dan masker, tidak semua warga yang mendapatkannya pada tahun 2020 yang lalu. Ada juga yang menjadi perhatian, ketika ada warga yang melakukan isolasi mandiri di rumahnya, pihak dari Pemerintahan desa tidak pernah memberikan perhatiannya, padahal ada dana untuk itu,” ujar D Simorangkir.
Saat dihubungi Kepala Inspektorat Taput melalui selulernya tidak ada jawaban, ketika ditemui dikantornya, salah satu stafnya mengatakan sedang ada rapat.