MK Tolak Gugatan PSI Soal Batas Usia Capres & Cawapres

BacariaNews

Bacaria.id, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi batas usia minimal capres & cawapres dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. MK menolak syarat usia capres-cawapres diturunkan menjadi 35 tahun.

Arief Hidayat menuturkan pembentukan UUD 1945 soal syarat usia capres & cawapres, sebagai ranah kebijakan pembuat UU. MK juga menolak argumen PSI soal Perdana Menteri Sjahrir yang berusia di bawah 40 tahun.

“Sebab bukan kebiasaan atau konvensi,” kata Arief Hidayat.

MK juga menolak alasan PSI soal menteri yang tidak ada minimal usia bila menjadi Triumvirat.

“Tidak ada korelasi dengan ketiadaan pengaturan menteri, karena hal ikhwal menteri menjadi hak prerogatif presiden,” ucap Arief Hidayat.

Kabiro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan MK Fajar Laksono mengatakan, Putusan ini diketok oleh sembilan hakim konstitusi. Dua hakim MK yaitu Guntur Hamzah & Suhartoyo.

Sidang digelar secara terbuka untuk umum di Gedung Mahkamah Konstitusi RI Lantai 2, Jakarta. Fajar menambahkan MK telah berkoordinasi dengan Polri terkait pengamanan.

“Mudah-mudahan semua lancar. Sidang terbuka untuk umum,” tambahnya.

Sidang pembacaan putusan uji materi ini digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).

“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Anwar Usman ketua MK.