Miris, Oknum Anggota Ormas di Labusel Cabuli Siswi SD

BacariaNews

Bacaria.id, Labusel – Satreskrim Polres Labuhanbatu Selatan mengamankan SD (48) warga Kecamatan Torgamba terduga pelaku pencabulan terhadap Bunga (nama samaran) berumur 7 tahun yang masih duduk dibangku kelas 1 Sekolah Dasar.

Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Catur Sungkowo dalam kenferensi persnya, Senin (4/9/2023) mengatakan, peristiwa pencabulan ini terjadi pada 31 Agustus lalu saat pelaku menghadiri sebuah hajatan di daerah Kotapinang.

Peristiwa sendiri bermula saat pelaku melihat korban sedang bermain, kemudian mendekatinya sambil menawarkan sebuah makanan berupa bakso. Selanjutnya pelaku mengajak korban ke suatu tempat dan melakukan aksi tak senonoh tersebut.

“Dengan menawari bakso, terus dia tarik korban, memangkunya dan melakukan pencabulan tersebut. Korban masih duduk di kelas 1 sd,” ucapnya.

Peristiwa ini, sambung Kapolres, terungkap usai korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tuanya. Tak terima atas perlakuan itu, orang tua korban pun melaporkannya ke pihak kepolisian.

Ditanya dugaan pelaku oknum anggota sebuah Ormas, Kapolres membenarkannya.

“Infonya demikian,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 82 ayat 1 UU No 17 tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.